Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI Desak Presiden Jokowi Usut Tuntas Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis

- 3 Mei 2021, 15:40 WIB
AJI Desak Presiden Jokowi Usut Tuntas Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis
AJI Desak Presiden Jokowi Usut Tuntas Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis /Tangkapan Layar YouTube/Sekretariat Presiden 3

MANTRA SUKABUMI - Momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia atau World Press Freedom Day diperingati pada Senin, 3 Mei 2021.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak Presiden Jokowi untuk mencabut regulasi yang menghambat kerja jurnalistik di Hari Pers Sedunia.

Selain itu, pada momentum Hari Pers Sedunia ini AJI juga menuntut Jokowi untuk mengusut tuntas kasus kekerasan yang menimpa para jurnalis.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Tokoh Papua: Aneh yang Larang Mudik Jokowi, yang Suruh Belanja Sri Mulyani, Disalahin Tetap Anies Baswedan

Berdasarkan catatan situasi kebebasan pers oleh AJI, dalam setahun terakhir jumlah kekerasan terhadap jurnalis yaitu sebanyak 90 kasus, meningkat dibanding periode sebelumnya yaitu 57 kasus.

"Kebebasan pers memburuk di tengah pandemi," tulis AJI sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitter @AJIIndonesia pada Senin, 3 Mei 2021.

Adapun kasus kekerasan terhadap jurnalis yang paling banyak adalah intimidasi verbal dan perusakan alat kerja, kemudian disusul oleh kekerasan fisik, ancaman kekerasan atau teror, dan kriminalisasi.

Polisi adalah pelaku yang menjadi penyumbang terbanyak kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia dalam setahun terakhir.

"Sebagian besar kasus tidak diusut dan menyebabkan kekerasan berulang, terakhir jurnalis Tempo, Nurhadi, yang dianiaya oleh beberapa anggota polisi," tulis AJI.

Baca Juga: Fahri Hamzah Blak-blakan Beri Penilaian pada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming: Dia Punya Ambisi

Baca Juga: Zaskia Sungkar Pamer Tangan Memerah, Nagita Slavina: Cuma Perkara Nyuci Baju

Teror berupa serangan digital pada jurnalis juga cukup serius, dengan doxing menempati kasus terbanyak. Tren ini belum pernah terjadi di tahun-tahun sebelumnya.

Selain itu, AJI juga menyoroti soal kasus kekerasan seksual yang juga menjadi hambatan serius bagi kebebasan pers.

"Saatnya bagi perusahaan media memiliki SOP penanganan kekerasan seksual dan mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS)," ungkap AJI.

Beberapa regulasi yang dinilai menghambat kebebasan pers yaitu UU ITE. Dari delapan pasal bermasalah, dua diantaranya digunakan untuk menyeret jurnalis ke bui.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Kembalikan Dana Pungli, Netizen: Tantang Walikota Medan Lakukan Hal Sama

Baca Juga: Geram Soal Megawati Diangkat jadi Ketua Dewan Pengarah BRIN, Sosiolog UI: ini Pelecehan Intelektual Serius

Terakhir, AJI menyoroti siklus kekerasan yang tak pernah berhenti di Papua, sedikitnya 114 kasus kekerasan terhadap jurnalis terjadi di Papua dalam 20 tahun terakhir.

"Sekali lagi, AJI mendesak Presiden Jokowi untuk serius melindungi kebebasan pers, cabut regulasi yang menghambat kebebasan pers dan usut semua kasus kekerasan yang menimpa jurnalis," pungkas AJI.***

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x