BLT UMKM 2021 Kembali Cair, Cek Nama Anda di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id dan Penuhi Syaratnya Disini

- 16 Mei 2021, 21:42 WIB
BLT UMKM 2021 Kembali Cair, Cek Nama Anda di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id dan Penuhi Syaratnya Disini./*
BLT UMKM 2021 Kembali Cair, Cek Nama Anda di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id dan Penuhi Syaratnya Disini./* /ANTARA.



MANTRA SUKABUMI – Bantuan untuk pelaku usaha atau BLT UMKM 2021 atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan kembali cair.

BLT UMKM 2021 saat ini telah memasuki tahap ke tiga di tahun ini, bagi penerima yang lama dengan dana bantuan lebih kecil dari sebelumnya.

Penyaluran BLT UMKM 2021 tak hanya bagi yang sudah beberapa kali menerima, namun di tahun 2021 ini juga akan disalurkan bagi yang baru mengajukan.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Info Terupdate: Kekuatan Hamas Membesar Elit Militer Israel Ketakutan, Dukungan Amerika pun Minim

Terkait pencairan BLT UMKM 2021 bagi yang sudah pernah menerima akan mendapatkan kembali bantuan tersebut sesuai dengan Peraturan (Permenkop UKM)  Nomor 2 Tahun 2021

"BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM, atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya," demikian tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 regulasi tersebut.

Maka dari itu bagi masyarakat yang belum pernah mendapatkan Banpres BLT BPUM bisa melakukan pendaftaran kembali supaya mendapatkan bantuan ini.

Namun, Pelaku usaha Mikro atau UMKM tahun 2021 akan menerima bantuan sebesar Rp1,2 juta, besaran yang akan diterima berbeda dengan tahun 2020 yaitu sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga: Beginilah Hukum Dzikir Menggunakan Jari, akan Dimintai Pertanggungjawaban di Akhirat Kelak

Perlu Anda ketahui bahwa tahun 2020 sampai sekarang 2021 pemerintah telah menganggarkan dana untuk Banpres BLT BPUM ini sebesar Rp11,76 triliun untuk pelaku usaha mikro atau UMKM.

Sebagaimana mantrasukabumi.com kutip dari @kemenkopukm mengenai syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk mendapatkan BLT UMKM, yaitu sebagai berikut:
 
- Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki e KTP

- Memiliki usaha mikro

- Bukan ASN, pegawai BUMN atau BUMD, TNI maupun POLRI

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Baca Juga: Nayatakan Dukungan, Anies Baswedan Nyalakan Lampu JPO hingga Monas dengan Nuansa Palestina

- Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Setelah memenuhi persyaratan Anda bisa daftar, sedangkan untuk cara mendaftar BLT BPUM UMKM yaitu sebagai berikut:

1. Pertama Anda harus melampirkan berkas atau dokumen di bawah ini ke Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kabupaten atau Kota:

- Fotokopi KTP

- Fotokopi KK

- Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan

2. Mengisi formulir serta melengkapi data berupa:



-NIK KTP

- KK

- nama lengkap

- alamat KTP

- alamat usaha

- jenis kelamin

- tanggal lahir

- bidang usaha

- nomor HP yang dapat menerima telepon, SMS, atau WhatsApp

- Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)

Baca Juga: Akun Twitternya Diserbu Netizen karena Sebut Doa Minta Lulus UTBK Tak Berguna, ini Klarifikasi Miracle

Untuk memastikan bahwa nama Anda menjadi penerima BLT BPUM atau tidak bisa mengunjungi laman di bank penyalur yaitu BNI dan BRI, simaka dibawah ini cara mencetak di kedua bank tersebut:

Untuk mengecek penerima BLT BPUM di bank BNI yaitu sebagai berikut:
- Kunjungi laman banpresbpum.id

- Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan

- Klik cari

- Akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.

Jika nama Anda tidak terdaftar di situs BPUM BNI tak ada, maka masyarakat bisa melakukan pengecekan pada situs BPUM BRI, adapun untuk caranya yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Terulang Kembali, Aksi Warga Mengamuk dan Memaki Petugas karena Tak Terima Disekat

- Kunjungi laman eform.bri.co.id

- Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan

- Masukkan kode verifikasi

- Lanjutkan ke proses inquiry

- Setelahnya akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.

Adapun untuk melakukan pencairan BPUM dapat dilakukan setelah nama tercantum di situs banpresbpum.id. atau eform.bri.co.id/bpum , proses pencairan BLT UMKM dilakukan hingga akhir 2021.***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x