MANTRA SUKABUMI - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengevaluasi sinetron "Suara Hati Istri : Zahra" yang ditayangkan televisi swasta nasional.
KPI mengevaluasi sinetron "Suara Hati Istri: Zahra" mulai dari jalan cerita dan kesesuaiannya dengan klasifikasi program siaran yang telah ditentukan (R) serta penggunaan artis yang masih berusia 15 tahun untuk berperan sebagai istri ketiga.
Pihak Indosiar akan menghentikan sementara penayangan sinetron "Suara Hati Istri: Zahra", usai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melakukan evaluasi secara menyeluruh.
Dari hasil evaluasi menyeluruh yang dilakukan KPI, Sinetron "Suara Hati Istri: Zahra" dinilai KPI memiliki muatan yang berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012.
Dalam evaluasi sinetron "Suara Hati Istri: Zahra” pada Kamis 3 Juni 2021, beberapa pihak membahas pelanggaran prinsip perlindungan terhadap kepentingan anak dan perempuan.
Pihak-pihak yang hadir dalam evaluasi sinetron "Suara Hati Istri: Zahra” antara lain, Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo, Komisioner KPI Bidang Kelembagaan Nuning Rodiyah, Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Mohammad Reza serta Direktur Program Indosiar Harsiwi Ahmad.
Nuning Rodiyah menyebutkan, KPI memiliki kepentingan untuk menjernihkan masalah usai adanya tuntutan masyarakat terkait sinetron "Suara Hati Istri: Zahra”.
"Ada tuntutan dari masyarakat agar sinetron ini dihentikan. Namun KPI sendiri berkepentingan untuk menjernihkan masalah ini agar tindakan yang diambil sesuai dengan kewenangan dan juga berdasarkan regulasi yang ada," kata Nuning dalam siaran persnya, dikutip mantrasukabumi.com, dari laman AntaraNews.com, Sabtu, 5 Juni 2021.