Muannas Alaidid Ungkit Kasus Ratna Sarumpaet Soal Haji: Betapa Jahatnya Mereka Setelah Gagal Bodohi Publik

- 13 Juni 2021, 05:15 WIB
Muannas Alaidid
Muannas Alaidid /Twitter/Muannas Alaidid

MANTRA SUKABUMI - Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidid ungkit kasus Ratna Sarumpaet terkait polemik ibadah haji.

Menurut Muannas, pihak-pihak yanh menyerang pemerintah akibat pembatalan ibadah haji dengan berita hoax bertujuan untuk mendelegitimasi publik untuk tidak percaya terhadap pemerintah.

Karena itulah lanjut pengacara ini, betapa jahatnya mereka yang melakukan itu. Dirinya juga menyebut mereka pernah gagal membodohi publik dengan kasus Ratna Sarumpaet.

Baca Juga: Memanas, Jawab Ucapan JK, Rizal Ramli: Yang Dipecat Gus Dur Itu Jusuf Kalla Karena Main Impor Beras

Baca Juga: Ustadz Yusuf Mansur Sebut NU dan Muhammadiyah Tolak Pajak Sembako: Masa Iya Jalan Terus

"Mrk sebarkan hoax hny ingin mendelegitimasi & memelihara opini agar publik trus tdk percaya thd pemerintah," tulis Muannas dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitter miliknya pada Minggu, 13 Juni 2021.

"lihat betapa jahatnya mrk setelah dulu gagal bodohi publik dlm kasus Ratna Sarumpet," pungkasnya.

Seperti diketahui, berbagai hujatan dan analisa disampaikan beberapa pihak atas gagalnya ibadah haji tahun ini, mulai dari hutang ibadah haji sebelumnya hingga penggunaan dana haji untuk infrastruktur.

Namun, hal itu semua dibantah oleh pemerintah. Selain itu, Pemerintah Arab Saudi resmi mengumumkan kebijakan ibadah haji tahun 2021 ini dibatasi dan tidak ada kuota bagi negara manapun.

Baca Juga: Mengejutkan Bacakan Ayat Al Quran, Ekonom Ini Sebut Vaksin Bisa Rusak DNA Manusia

Arab Saudi mengatakan membatasi jamaah haji tahun ini dengan hanya mengizinkan 60 ribu jamaah yang terdiri dari warga lokal dan ekspatriat yang tinggal disana.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Agama (Menag) menegaskan tahun ini kembali tidak memberangkatkan jamaah haji.

Hal itu dilakukan pemerintah karena saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19, penyebaran virus varian baru Covid-19 yang tengah terjadi dibeberapa negara, juga untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan jiwa jiwa jamaah.

Kepastian pembatalan haji tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021.

Baca Juga: Rizal Ramli Sebut JK Dipecat Gus Dur, Jusuf Kalla: RR Kalau Marah Kita seperti Kebun Binatang

"Menetapkan pembatalan penyelenggaraan Haji 1442 Hijriah/2021 Masehi," ujar Yaqut melalui siaran YouTube Kementerian Agama pada Kamis, 3 Juni 2021.***

Editor: Andriana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x