Soal Isu Layanan Dokter dan Panti Asuhan Dikenakan Pajak, Stafsus Menkeu: Mengarang Bebasnya Kebangetan

- 14 Juni 2021, 20:09 WIB
Soal Isu Layanan Dokter dan Panti Asuhan Dikenakan Pajak, Stafsus Menkeu: Mengarang Bebasnya Kebangetan
Soal Isu Layanan Dokter dan Panti Asuhan Dikenakan Pajak, Stafsus Menkeu: Mengarang Bebasnya Kebangetan /Instagram @prastowoyustinus

MANTRA SUKABUMI - Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan (Menkeu), Yustinus Prastowo buka suara soal beberapa barang atau jasa yang akan dikenai pajak.

Belum lama ini muncul isu layanan dokter, persalinan anak hingga panti asuhan akan dikenakan pajak. Isu itu pun ditanggapi Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo.

Stafsus Menkeu tersebut menegaskan, jika isu layanan dokter hingga panti asuhan bakal dikenakan pajak tidaklah benar.

Baca Juga: Diserang Ferdinand dan Guntur Romli, Hidayat Nur Wahid Beri Jawaban Menohok: Itu Bukan Hoaks

Baca Juga: Lesti Kejora Pamer Potret Kebersamaan dengan Bridesmaid, Foto Arafah Rianti jadi Sorotan: Kasian Ada Jomblo

Tanggapannya itu dipaparkan Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo, melalui akun Twitter pribadinya.

"Mohon maaf, info ini tidak akurat," tulisnya dikutip mantrasukabumi.com dari unggahan @prastow pada 14 Juni 2021.

Soal Isu Layanan Dokter dan Panti Asuhan Dikenakan Pajak, Stafsus Menkeu: Mengarang Bebasnya Kebangetan
Soal Isu Layanan Dokter dan Panti Asuhan Dikenakan Pajak, Stafsus Menkeu: Mengarang Bebasnya Kebangetan Prastowo Yustinus @prastow

Ia menjelaskan, jika pemerintah tidak sedikitpun terbesit memajaki barang atau jasa yang dibutuhkan rakyat banyak.

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x