Selain Sembako, Pemerintah Juga Wacanakan Pajak Pendidikan, Anggota DPR PAN: Pengkhianatan Pada Konstitusi

- 15 Juni 2021, 13:18 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Tohir.
Anggota Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Tohir. /Dok. DPR RI/DPR RI

MANTRA SUKABUMI - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Hafisz Tohir terkait wacana penerapan pajak pada pendidikan.

Menurut Anggota DPR Komisi XI itu, wacana penerapan pajak pada pendidikan adalah bentuk pengkhianatan pada konstitusi.

Hafisz Tohir menegaskan pendidikan merupak hak dasar warga negara, maka penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) pada pendidikan tidak sejalan dengan pembukaan UUD 1945.

Baca Juga: Jawab Tantangan Muannas Alaidid, Andi Arief: Lu Mau Beli Persoalan Ini, Nanti Setelah dengan Dia Beres

Baca Juga: Mengharukan, Unggah Kebersamaan dengan Markis Kido, Presiden PKS Sebut Terkejut: Sering Jadi Teman Main

Dalam Pembukaan Undang-undang 1945 tersebut dijelaskan bahwa salah satu kewajiban negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.

Anggota DPR dari PAN tersebut menambahkan jika pendidikan menjadi lebih mahal maka hal itu dapat menghambat kemajuan bangsa.

Selain itu, juga dapat sumber daya manusia bangsa Indonesia akan semakin tertinggal dari bangsa lain.

"Pajak Pendidikan Adalah Bentuk Pengkhianatan Terhadap Konstitusi
Kita tahu pendidikan adalah hak dasar warga negara. Fraksi_PAN menegaskan bahwa memungut pajak jasa pendidikan bertentangan & tidak sejalan dengan UUD 1945," tulis akun Twitter DPP PAN pada Selasa, 15 Juni 2021.

Halaman:

Editor: Andriana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x