MANTRA SUKABUMI - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Hafisz Tohir terkait wacana penerapan pajak pada pendidikan.
Menurut Anggota DPR Komisi XI itu, wacana penerapan pajak pada pendidikan adalah bentuk pengkhianatan pada konstitusi.
Hafisz Tohir menegaskan pendidikan merupak hak dasar warga negara, maka penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) pada pendidikan tidak sejalan dengan pembukaan UUD 1945.
Dalam Pembukaan Undang-undang 1945 tersebut dijelaskan bahwa salah satu kewajiban negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.
Anggota DPR dari PAN tersebut menambahkan jika pendidikan menjadi lebih mahal maka hal itu dapat menghambat kemajuan bangsa.
Selain itu, juga dapat sumber daya manusia bangsa Indonesia akan semakin tertinggal dari bangsa lain.
"Pajak Pendidikan Adalah Bentuk Pengkhianatan Terhadap Konstitusi
Kita tahu pendidikan adalah hak dasar warga negara. Fraksi_PAN menegaskan bahwa memungut pajak jasa pendidikan bertentangan & tidak sejalan dengan UUD 1945," tulis akun Twitter DPP PAN pada Selasa, 15 Juni 2021.