MANTRA SUKABUMI - Mantan dewan pakar PKPI Teddy Gusnaidi meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk merevisi draf RUU KUP soal pajak.
Hal itu menyusul adanya istilah sembako premium yang akan dikenakan pajak pertambahan nilai.
Teddy Gusnaidi menilai, jika hal itu benar, maka dirinya meminta Menkeu untuk merevisi draf RUU tersebut dengan memasukkan pasal sembako premium.
Baca Juga: Inalillahi, Rhoma Irama Berduka, Angel Lelga: Mohon Doakan yang Terbaik untuk Almarhum
Sebab lanjut Teddy Gusnaidi, jika hal itu itu dilakukan, maka sembako non premium pada akhirnya nanti akan dikenakan pajak juga.
"Bu Sri mulyani.. jika pajak sembako diterapkan hanya untuk sembako Premium, maka draft RUU KUP harus direvisi, masukkan pasal sembako premium," tulis Teddy di akun Twitter miliknya pada Kamis, 17 Juni 2021.
Bu Sri mulyani.. jika pajak sembako diterapkan hanya untuk sembako Premium, maka draft RUU KUP harus direvisi, masukkan pasal sembako premium, jika tidak, maka sembako non premium akan dikenakan pajak juga akhirnya. ???? @KemenkeuRI @DitjenPajakRI @DPR_RI
— Teddy Gusnaidi (@TeddyGusnaidi) June 17, 2021
"jika tidak, maka sembako non premium akan dikenakan pajak juga akhirnya," lanjutnya.
Setelah Rancangan Undang-undang itu direvisi, menurut Teddy Gusnaidi nantinya dari turunan UU itu bisa dijelaskan apa saja yang termasuk bahan pokok premium.