Pemerintah Resmikan Tidak Ada Libur Natal, Berikut Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021

- 19 Juni 2021, 12:38 WIB
IlustrasiPemerintah Resmikan Tidak Ada Libur Natal, Berikut Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021
IlustrasiPemerintah Resmikan Tidak Ada Libur Natal, Berikut Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 /PIXABAY/PublicDomainPictures

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah resmikan tidak akan ada libur Natal, berikut ini adalah penjelasan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2021.

Mengikat kasus Covid-19 di Indonesia terus meningkat selepas libur hari raya Idul Fitri maka pemerintah melakukan perubahan jadwal libur dan cuti bersama.

Terdapat 3 perubahan yang dilakukan pemerintah terkait hari libur nasional dan cuti bersama 2021.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, terdapat tiga poin terkait perubahan tersebut, yaitu pemerintah memutuskan melakukan perubahan 2 hari libur nasional dan meniadakan 1 hari libur cuti bersama.

Hari libur Tahun Baru Islam, yang jatuh pada Selasa 10 Agustus 2021 diubah menjadi Rabu 11 Agustus 2021. Sedangkan, untuk hari libur Maulid Nabi pada 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu 20 Oktober 2021. Dan untuk libur cuti bersama Natal tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan.

"Sesuai dengan arahan presiden untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan merebaknya penularan wabah Covid- 9 yang sampai sekarang belum dituntaskan secara baik, maka, kemudian bapak presiden memberikan arahan agar ada peninjauan ulang masalah libur dan cuti bersama," ujarnya dikutip mantrasukabumi.com dari laman setkab.go.id pada Jumat, 18 Juni 2021.

Adapun perubahan hari libur nasional cuti bersama tahun 2021 yang tertuang dalam SKB yang ditandatangani pada tanggal 18 Juni ini adalah sebagai berikut:

1. Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021;

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah