DPR RI Bahas RUU Otsus, Senator Filep Harap Pemerintah Libatkan MRP dan MRPB

- 20 Juni 2021, 18:35 WIB
DPR RI Bahas RUU Otsus, Senator Filep Harap Pemerintah Libatkan MRP/B./*
DPR RI Bahas RUU Otsus, Senator Filep Harap Pemerintah Libatkan MRP/B./* //* Mantra Sukabumi/Twitter.com

MANTRA SUKABUMI - Pembahasan DPR RI revisi Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (RUU Otsus) bagi Provinsi Papua dan Papua Barat tengah.

Pembahasan tersebut berlangsung oleh Panitia Khusus (Pansus) Otsus Papua DPR RI bersama dengan pemerintah. Rencana perubahan RUU Otsus tersebut menjadi sorotan banyak pihak terutama masyarakat Papua.

Terhadap pembahasan RUU Otsus tersebut, Senator Filep Wamafma berharap pemerintah melibatkan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) sebagaimana mekanisme formal yang berlaku.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Menurut Filep, selain pelibatan MRP dan MRPB merupakan amanat UU Otsus Papua, kedua lembaga tersebut juga merupakan representasi kultural Orang Asli Papua (OAP)

Yang juga bertanggung jawab atas perlindungan hak dan kesejahteraan masyarakat Papua terutama OAP.

“MRP dan MRPB secara undang-undang adalah bagian dari pada pemerintah di daerah yang berkewajiban untuk memberikan kepastian.

Proteksi dan memberikan pertimbangan-pertimbangan terkait dengan implementasi Undang-Undang Otsus. Dikutip mantrasukabumi.com dari twitter dpdri pada Minggu, 20 Juni 2021.

Baca Juga: Dapat Turunkan Berat Badan hingga Tingkatkan Nutrisi, ini 7 Manfaat Konsumsi Pisang Sebelum Tidur

Keterwakilan dari lembaga MRP selain sebagai mitra pemerintah, juga sebagai representasi lembaga yang mewakili kultur perempuan, penghormatan terhadap adat dan budaya di tanah Papua,” ujarnya, Sabtu 19 Juni.

Filep Wamafma mengatakan apabila syarat formal tersebut diabaikan oleh pemerintah pusat tanpa memperhatikan hak melalui keterlibatan MRP dan MRPB sesuai dengan prosedur formal pengusulan RUU

Sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang, sehebat apapun undang-undang disahkan UU Otsus tidak akan pernah mampu terwujud di tanah Papua.

“Bagi saya 20 tahun yang lalu menjadi catatan sejarah kelam dan jika rakyat Papua menjadi apatis terhadap kebijakan otsus maka yang ada adalah perlawanan rakyat terhadap pemerintah, perlawanan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat dan apa yang diharapkan tidak tercapai yaitu tujuan bernegara dan cita-cita kebangsaan tidak akan pernah terwujud,” tegasnya.

Lebih lanjut, Filep Wamafma juga menyampaikan apresiasi kepada Pansus Otsus DPR RI dan pemerintah yang telah memahami aspirasi bahwa revisi Otsus tidak hanya terbatas pada dua pasal.***

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x