Polemik Jokowi 3 Periode, Ketua Prodem: Konstitusional Jika Berhentikan Presiden Sebelum Masa Periode Habis

- 20 Juni 2021, 18:40 WIB
Iwan Sumule, Ketum ProDem kritik wacana PPN buat sembako
Iwan Sumule, Ketum ProDem kritik wacana PPN buat sembako /Twitter @KetumProDEM/

MANTRA SUKABUMI - Ketua Umum ProDemokrasi (ProDem) Iwan Sumule ikut mengomentari usulan 3 periode jabatan Presiden.

Menurut Iwan Sumule, usulan jabatan Presiden menjadi 3 Periode merupakan usulan inkonstitusional.

Sementara yang konstitusional adalah memberhentikan Presiden sebelum masa jabatan habis.

Baca Juga: Dukung Jokowi 3 Periode, Berikut Biodata dan Profil M Qodari Lengkap Umur dan Kiprahnya di Dunia Survei

Baca Juga: Dukung Jokowi 3 Periode, Burhanuddin Muhtadi Tegaskan Qodari Sudah Keluar dari Himpunan Survei

"Usulan 3 Periode jabatan presiden adalah inkonstitusional," tulis Iwan Sumule di akun Twitter pribadinya dikutip mantrasukabumi.com pada Minggu, 20 Juni 2021.

"Sementara memberhentikan presiden sebelum masa periode selesai adalah konstitusional," tukasnya.

Karena itu lanjut Iwan Sumule, sebagai dirinya meminta kepada masyarakat untuk berfikir dan bertindak konstitusional.

Itu merupakan bukti masyarakat sebagai warga negara yang taat dan patuh terhadap konstitusi.

Halaman:

Editor: Andriana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x