MANTRA SUKABUMI - Ketua Umum ProDemokrasi (ProDem) Iwan Sumule ikut mengomentari usulan 3 periode jabatan Presiden.
Menurut Iwan Sumule, usulan jabatan Presiden menjadi 3 Periode merupakan usulan inkonstitusional.
Sementara yang konstitusional adalah memberhentikan Presiden sebelum masa jabatan habis.
Baca Juga: Dukung Jokowi 3 Periode, Burhanuddin Muhtadi Tegaskan Qodari Sudah Keluar dari Himpunan Survei
"Usulan 3 Periode jabatan presiden adalah inkonstitusional," tulis Iwan Sumule di akun Twitter pribadinya dikutip mantrasukabumi.com pada Minggu, 20 Juni 2021.
Usulan 3 Periode jabatan presiden adalah inkonstitusional.
Sementara memberhentikan presiden sebelum masa periode selesai adalah konstitusional.
Warga negara yang taat konstitusi, semestinya berpikir dan bertindak konstitusional.
Pilihan konstitusionalnya, berhentikan presiden.— Bos Sumule (@KetumProDEMnew) June 20, 2021
"Sementara memberhentikan presiden sebelum masa periode selesai adalah konstitusional," tukasnya.
Karena itu lanjut Iwan Sumule, sebagai dirinya meminta kepada masyarakat untuk berfikir dan bertindak konstitusional.
Itu merupakan bukti masyarakat sebagai warga negara yang taat dan patuh terhadap konstitusi.