MANTRA SUKABUMI - Pengamat politik Saiful Mujani menanggapi vonis hukum atas Habib Rizieq Shihab atau HRS.
Saiful Mujani menyatakan keheranannya atas vonis hukum HRS selama 4 tahun.
Saiful Mujani malah mempertanyakan perkembangan kasus pembunuhan 6 orang laskar FPI.
Baca Juga: Merasa Malu sebagai Marga Shihab atas Kasus HRS, Husin Alwi Shihab: Provokasi Umat Islam
Saiful Mizani kasus penembakan laskar FPI menurut Komnas HAM telah melanggar HAM.
"Habib rizieq shihab divonis 4 tahun penjara," ucap Saiful Muzani seperti dikutip mantrasukabumi.com dari cuitan akun Twitternya @saiful_muzani pada 24 Juni 2021.
"bagaimana dengan perkembangan kasus 6 laskar fpi ditembak mati yang kata komnas tindakan melanggar HAM?," tutur Saiful Mujani.
Sebelumnya Tiga perkara Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sudah divonis.
Perkara itu yakni kerumunan Petamburan, kerumunan Megamendung, dan data swab di RS Ummi.
Untuk perkara kerumunan Petamburan, Habib Rizieq dihukum 8 bulan penjara. Lebih ringan dibanding tuntutan jaksa 2 tahun penjara.
Untuk perkara kerumunan Megamendung, Habib Rizieq hanya divonis denda Rp 20 juta. Jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa 10 bulan penjara.
Yang terbaru, Habib Rizieq dihukum 4 tahun penjara terkait kasus data swab.
Dan Hakim menilai Habib Rizieq bersalah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di kalangan rakyat.
Sehingga Total Vonis Habib Rizieq 4 Tahun 8 Bulan Penjara.
Hakim telah menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Bila ditotal, maka vonis yang diterima Habib Rizieq dalam ketiga perkara itu ialah 4 tahun 8 bulan plus denda Rp 20 juta.***