Angkat Bicara Pasal Penghinaan Presiden, Sudjiwo Tedjo Berikan Pujian Pada Tokoh NU Ini: Jadi Landasan Rasaku

- 1 Juli 2021, 05:40 WIB
Sudjiwo Tedjo (kiri) dan Karni Ilyas (kanan)
Sudjiwo Tedjo (kiri) dan Karni Ilyas (kanan) //Tangkapan layar YouTube Karni Ilyas Club

"Tp pasal penghinaan presiden berpotensi dijadikan pasal karet oleh para penjilat .. esensinya tak menghina bisa dipaksa jadi delik hinaan," sambungnya.

Dirinya menegaskan seorang Presiden yang tidak hina akan tetap terhormat meskipun terus menerus dihina.

Baca Juga: Ingatkan Pasien Covid-19 Diminta Minum Vitamin C 3 Jam Sekali, dr Tirta: Salah, Hati-hati, Jangan Percaya

"Jika presiden tak hina (SIAPA PUN PRESIDENNYA SAAT INI DAN DI MASA2 MENDATANG) mau dihina kayak apa pun tetap tak terhina. Hinaan padanya malah diketawain ayam dan tak lama akan menguap," bebernya.

Tak hanya itu, Sudjiwo Tedjo juga sepakat jika Presiden harus tetap dijaga, namun tidak dengan pasal penghinaan Presiden.

"Sepakat bhw presiden harus dijaga. Badannya dijaga paspampres, tapi harga dirinya jgn dijaga pasal penghinaan presiden," katanya.

Sebab lanjut Sudjiwo Tedjo, yang dapat menjaga harga diri Presiden adalah martabat Presiden itu sendiri.

"ini malah merendahkan presiden (SIAPA PUN PRESIDEN SAAT INI DAN DI MASA2 MENDATANG). Yg bisa menjaga harga diri presiden adalah martabat presiden itu sendiri," pungkasnya.

Seperti diketahui, pasal penghinaan Presiden masuk dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang digodog pemerintah.

Baca Juga: Aktivis Covid-19 dr Tirta Acungi Jempol Aturan PPKM Darurat Luhut Binsar Pandjaitan: Tidak Populer

Halaman:

Editor: Andriana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah