BKN Resmi Buka Pendaftaran CPNS, Berikut Cara Daftar di Akun sscasn.go.id Sesuai Buku Petunjuk

- 1 Juli 2021, 08:23 WIB
Link download PDF formasi CPNS PPPK Kemendikbud 2021 lengkap
Link download PDF formasi CPNS PPPK Kemendikbud 2021 lengkap /Tangkapan layar IG BKN/PRMN Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah

MANTRA SUKABUMI - Kabar gembira bagi masyarakat yang akan melamar menjadi CPNS tahun 2021, BKN resmi membuka pendaftaran CPNS mulai Rabu, 30 Juni 2021.

Namun, yang perlu diperhatikan pelamar bahwa pendaftaran dilakukan secara online melalui dari laman sscasn.bkn.go.id.

Pendaftaran CPNS sampai 21 Juli 2021, jangan terburu-buru, karena kalau sudah difinalisasi tidak bisa dirubah kembali.

Baca Juga: Segera Daftar CPNS 2021, Berikut Cara Cek Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi Lewat BANPT

Pahami serta siapkan terlebih dahulu yang menjadi syarat pendaftaran dan cara pendaftarannya.

Seperti dikutip mantrasukabumi.com, dari laman sscasn.bkn.go.id. Berikut tata cara pendaftaran CPNS 2021 sesuai dengan buku petunjuk BKN :

1. Login https://sscasn.bkn.go.id/

2. Klik laman Registrasi

3. Klik Buat Akun

4. Isi semua data yang diminta. Apabila muncul pesan galat, ikuti instruksi yang ada

5. Masukkan nomor handphone dan email yang aktif

6. Masukkan kode captcha

7. Klik Lanjutkan

8. Lengkapi data yang diminta

9. Unggah foto scan KTP

10. Unggah swafoto/selfie

11. Pastikan mengisi data dengan lengkap dan benar. Data yang disimpan tak bisa diperbaiki atau diubah

12. Setelah semua data lengkap, klik Lanjutkan

13. Pengecekan ulang data

14. Klik KEMBALI jika ada kesalahan data untuk diperbaiki

15. Klik PROSES PENDAFTARAN AKUN untuk memproses pendaftaran akun

16. Klik Ya saat muncul Konfirmasi

17. Cetak Informasi Pendaftaran untuk mencetak kartu

18. Setelah mencetak Kartu Informasi Akun klik Lanjutkan Login Pendaftaran

Baca Juga: Rabu 30 Juni 2021 Pendaftaran CPNS Resmi Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Login Ke Akun SSCASN

Setelah melengkapi pengisian biodata, tahap selanjutnya adalah memilih jenis seleksi dan mendaftar formasi. Berikut caranya :

1. Pilih jenis seleksi yang sesuai pada kolom yang tersedia

2. Setelah itu klik Selanjutnya

3. Setelah itu akan muncul Mendaftar Formasi

4. Pilih instansi

5. Pilih formasi

6. Klik PILIH. Jika ingin mengubah formasi dan instansi, klik ULANG

7. Pilih Pendidikan Sesuai Ijazah

8. Pilih jabatan yang akan dilamar

9. Pilih lokasi formasi

10. Pilih lokasi tes. Jika tidak ada, maka lokasi akan ditentukan instansi terkait

11. Isi IPK sesuai yang tercantum di transkip nilai. Untuk formasi SMA isi dengan nilai ijazah

12. Pilih skor bahasa Inggris untuk instansi yang memerlukan

13. Setelah jenis tes terpilih, isi skor

14. Isi nomor ijazah

15. Isi jenis perguruan tinggi

16. Isi tanggal ijazah

17. Untuk formasi, ketik nama perguruan tinggi

18. Untuk formasi SMA, isi dengan nama sekolah sesuai ijazah

19. Isi nama perguruan tinggi dan program studi. Akreditasi akan muncul otomatis

20. Jika akreditasi tak muncul, maka harus mengisi sendiri. Akreditasi yang dicantumkan adalah saat pelamar lulus

Baca Juga: Terbaru BKN Pastikan Pendaftar CPNS dan PPPK 2021 Wajib Memenuhi Persyaratan ini Jika Ingin Lolos

21. Isi kode captcha

22. Klik selanjutnya

23. Unggah dokumen

24. Pelamar wajib membaca ketentuan yang ada

25. Perhatikan tipe dan ukuran dokumen

27. Klik unggah. Status dokumen akan berubah jadi Sudah Diunggah jika berhasil

28. Klik lihat untuk melihat dokumen yang sudah diunggah

29. Setelah mengunggah semua dokumen, klik Periksa untuk memastikan dokumen yang diunggah sudah sesuai persyaratan atau belum

30. Setelah yakin, klik selanjutnya

Resume Pendaftaran CPNS 2021

Setelah melengkapi unggah dokumen, akan muncul halaman resume.

Pastikan semua data sudah benar.

Jika ragu klik SEBELUMNYA untuk memperbaiki data.

Jika sudah yakin, klik Akhiri Proses Pendaftaran.

Klik iya di kolom peringatan.

Selanjutnya cetak kartu informasi akun dan cetak kartu pendaftaran CPNS.

Kehati-hatian dalam mendaftar akan menguntungkan pelamar, sehingga tidak terjadi kesalahan yang fatal. Siapkan terlebih dahulu persyaratan yang dibutuhkan dan pahami buku petunjuk yang dikeluarkan BKN cara dan langkah-langkah pendaftarannya.***

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah