Menaker Ida Fauziyah Berikan Opsi untuk Pekerja Saat PPKM Darurat, Netizen: Ujungnya PHK

- 15 Juli 2021, 09:42 WIB
Menaker Ida Fauziyah Berikan Opsi untuk Pekerja Saat PPKM Darurat, Netizen: Ujungnya PHK ./
Menaker Ida Fauziyah Berikan Opsi untuk Pekerja Saat PPKM Darurat, Netizen: Ujungnya PHK ./ /ANTARA FOTO/



MANTRA SUKABUMI - Menteri ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan opsi saat PPKM darurat bagi pekerja industri.

Ida Fauziyah mengatakan opsi tersebut untuk memaksimalkan penanganan pandemi covid-19 saat PPKM.

Namun opsi dari menaker Ida Fauziyah ditanggapi beragam oleh para netizen.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Salah satunya yang menuliskan pada kolom komentar media sosial kemnaker.

Bahwa kebijakan apapun pasti ujung-ujungnya Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.

"Ujung ujung nya PHK," ujar akun @riswanicang1.

Untuk memaksimalkan penanganan pandemi COVID-19, Menaker Ibu @idafauziyahnu, meminta perusahaan.

Khususnya yang berada di sektor esensial, untuk memperketat waktu kerja.

 Hal ini agar target pelaksanaan Pemberlakuan PPKM Darurat dapat tercapai dengan maksimal.

Menanggapi situasi dunia usaha dalam masa PPKM Darurat ini, maka dibutuhkan penyesuaian terkait jumlah pekerja di perusahaan.

"Bahwa pelaksanaan prokes di tempat kerja, penyesuaian waktu kerja, dan dampaknya terhadap hak-hak pekerja," kata Ibu Ida Fauziyah seperti dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi instagram @kemnaker pada 15 Juli 2021.

Melalui Inmendagri, sektor esensial menjadi salah satu sektor yang diizinkan untuk bekerja dari kantor (WFO) hingga mencapai 50 persen.

Meski begitu, perusahaan di sektor esensial diharapkan lebih memperketat waktu kerja guna memaksimalkan PPKM Darurat.

"Sepanjang dipastikan telah memenuhi kriteria dalam Inmendagri, maka perusahaan di sektor esensial dapat membuat opsi-opsi untuk memaksimalkan proses produksi," jelas Ida.



Opsi tersebut di antaranya adalah pekerja/buruh hanya bekerja 15 hari dalam satu bulan.

Artinya, 15 hari untuk bekerja dari kantor (WFO) dan 15 hari sisanya untuk bekerja dari rumah (WFH).

sebagaimana sempat diusulkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

"Opsi lainnya bisa berupa penerapan shift kerja di perusahaan agar tidak terjadi penumpukan pekerja pada shift yang sama," kata Ibu Ida.

Baca Juga: Ida Fauziyah: Data Terkini Mei 2021 Terdapat 92.058 TKA, Berkurang Signifikan dari Tahun Sebelumnya

Opsi lainnya yakni melakukan pekerjaan secara 2-1(2 hari kerja dan 1 hari libur).

Dengan opsi ini maka seluruh pekerja bisa memperoleh giliran kerja.

Selain itu, perusahaan dapat pula memilih merampingkan divisi/unit kerja yang bukan core/inti.

yang tidak membutuhkan pekerja sebesar di masa normal, Sehingga jumlah pekerja di unit core/inti dapat dimaksimalkan.

Perusahaan juga dapat memilih opsi-opsi lain sesuai dengan karakter proses produksi di perusahaan masing-masing.

Kemnaker juga menekankan agar penyesuaian-penyesuaian ini dibuat berdasarkan kesepakatan dengan perwakilan pekerja atau SP/SB.

Untuk rincian lebih lanjut, Ibu Ida menyampaikan bahwa pihaknya akan mengeluarkan panduan dan pedoman pelaksanaan lapangan.

Beragam komentar netizen menanggapi kebijakan kemnaker tersebut, diantaranya,

"Penyesuaian, salah satunya PHK massal yang akan terjadi kalau PPKM diperpanjang 6 minggu," ucap akun @fatihannapi.

"lah buu dari kemarin mall mulai dibuka saya juga begitu kerjanya. sebulan cuma 15-13 hari kerja doang. gaji dipotong. ga ada itung lembur atau tanggal merah. kerja mulai jam 9 pagi sampai 9 malam," kata akun @vermouthhh.

"kebijakan doang tapi solusi TIDAK, sekelas kementerian cuma bisa menghimbau.
menyesal rakyat seperti saya kasih duit pajak buat gaji kalian," ucap akun @putraindonesia.*


Editor: Dea Pitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x