R: 35
G: 31
B: 32
Baca Juga: HUT RI 76: Berikut Link Download Logo Resmi Lengkan dengan Pedoman hingga Filosofi
Adapun Larangan Kemensesneg atas penggunaan logo:
1. Mengubah warna pada tagline logo.
2. Mengubah ukuran dan proporsi logo.
3. Mengubah posisi tagline pada logo.
4. Hanya mencantumkan outline logo tanpa warna (merah) di dalamnya.
5. Memberi gradasi/pattern baru pada logo.
6. Memberikan drop shadow pada logo.
7. Meletakkan logo di atas background warna yang tidak kontras (misalnya background warna merah).