Wajib Tahu, Agustus Ini Pemerintah Tidak Terbitkan Buku Nikah Fisik, Bagaimana Nasib Warga yang Menikah?

- 11 Agustus 2021, 05:48 WIB
Kemenag setop cetak buku nikah mulai agustus 2021
Kemenag setop cetak buku nikah mulai agustus 2021 /ANTARA FOTO/

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan tidak akan menerbitkan buku nikah fisik.

Padahal buku nikah merupakan salah satu bukti pengakuan yang sah dari negara bagi pasangan suami istri yang sudah melangsungkan akad nikah.

Menurut Kementerian Agama (Kemenag), aturan itu berlaku terhitung mulai Agustus tahun 2021.

Baca Juga: dr Tirta Meradang Setelah Mall Wajibkan PCR: Ini Mau Dagang PCR Apa Gimana? Tau Gak Fungsi PCR?

Baca Juga: Anies Baswedan Tanggapi Isu Jual Beli Sertifikat Vaksin: Kertas Gak Bisa Lindungi dari Virus

Lantas bagaimana nasib masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan? Tidak perlu khawatir, sebab pemerintah hanya mengganti jenisnya saja.

Sebagai gantinya, Kemenag telah meluncurkan kartu nikah digital yang mulai dirilis pada akhir Mei 2021.

Mulai Agustus 2021 sekarang, Kementerian Agama mencanangkan bahwa buku nikah tidak lagi berbentuk fisik lagi melainkan berbentuk digital.

“Kami di Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini. Sebagai gantinya, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Menteri Agama Cholil Qoumas bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu,” ujar Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam, Jajang Ridwan, dikutip mantrasukabumi.com dari laman Kemenag pada Rabu, 10 Agustus 2021

Halaman:

Editor: Andriana

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x