MANTRA SUKABUMI - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) umumkan mengizinkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Sekolah-sekolah yang berada di wilayah PPKM level 1 sampai 3 akan diizinka melakukan sekolag secara tatap muka atau PTM.
Selain itu perlu diketahui, ada beberapa wilayah yang telah berhasil turunkan statusnya dari PPKM level 4 ke level 3 dan kemungkinan akan diizinkan PTM.
Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes
Seperti dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber, Sekolah yang diizinkan buka kembali melaksanakan PTM adalah sekolah yang berada di wilayah PPKM level 1-3.
Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Hendarman.
“Pelaksanaan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya,” papar Hendarman, seperti dilansir laman Kemendikbudristek.
Hendarman melanjutkan, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan/atau PJJ.
Hal tersebut sesuai dengan pengaturan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021.