Buku Nikah Fisik Bisa Diganti dengan Kartu Nikah Digital, Simak Syarat dan Caranya

- 12 Agustus 2021, 21:05 WIB
Buku Nikah Fisik Bisa Diganti dengan Kartu Nikah Digital, Simak Syarat dan Caranya./*
Buku Nikah Fisik Bisa Diganti dengan Kartu Nikah Digital, Simak Syarat dan Caranya./* /Dok. Kemenag.go.id

 

MANTRA SUKABUMI - Di zaman modern ini segala sesuatu menggunakan hal yang bersifat digital. Termasuk buku nikah pun berubah menjadi digital.

Kementerian Agama membuat sebuah terobosan dengan membuat sebuah aplikasi kartu nikah digital, sekarang sudah tidak ada lagi surat nikah berbentuk fisik.

Calon pengantin dan pasangan yang telah menikah bisa dapat kartu nikah digital, berikut cara buatnya.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Selain itu, pasangan lama pun juga bisa mendapatkan kartu nikah digital seperti pengantin baru.

Kartu nikah menjadi dokumen resmi dari negara untuk warga Indonesia yang sudah menikah. Ini sebagai bukti kalau pria dan wanita menjadi pasangan suami istri.

Sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari laman Kemenag.go.id, berikut ini langkah-langkah untuk mendapatkan kartu nikah digital :

Calon pengantin mengisi identitas diri mereka melalui situs simkah.kemenag.go.id.

Halaman:

Editor: Indira Murti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah