Kemnaker Terbitkan Pedoman Kerja Saat Pandemi, Pekerja Tetap Dapat Gaji Saat Dirumahkan

- 16 Agustus 2021, 10:48 WIB
Unggahan kemnaker./*
Unggahan kemnaker./* //* Mantra Sukabumi/Tangkapan Layar Instagram.com/ @kemnaker



MANTRA SUKABUMI - Kemnaker menerbitkan pedoman kerja disaat pandemi Covid-19.

Kemudian Kementerian Ketenagakerjaan mengatur hubungan kerja di masa pandemi

Dalam Kepmenaker No. 104 Tahun 2021 ini juga dijelaskan mengenai perusahaan yang terpaksa merumahkan pekerja karena dampak pandemi COVID-19.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Di mana pekerja/buruh tetap berhak atas gaji/upah saat dirumahkan, dikutip mantrasukabumi.com dari akun instagram @kemnaker pada 16 Agustus 2021.



Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengatakan, Kepmenaker No.104 Tahun 2021 mencakup 3 hal.

Pertama, pelaksanaan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dan bekerja di kantor/tempat kerja atau Work From Office (WFO).

Kedua, pelaksanaan upah dan hak-hak pekerja lainnya.

"Dalam Kepmenaker tersebut, kita sampaikan acuan atau pedoman bagi pengusaha dan pekerja yaitu pengusaha yang memberlakukan sistem kerja WFH tetap wajib membayar upah," kata Dirjen Putri.

Sedangkan untuk WFO, harus diatur persentase pekerja yang bekerja secara WFO.

 serta pengaturan shifting atau pembagian waktu kerja dan hari kerja dalam satu bulan secara bergiliran.

Baca Juga: Jangan Panik Jika Belum Cair BSU BPJS Ketenagakerjaan Bulan Ini, Kemnaker Cairkan Secara Bertahap

Jam kerja juga diatur dengan sebaik-baiknya dengan mengutamakan mereka yang sehat.

"Bagi ibu hamil atau rentan sakit agar bekerja dari rumah saja," kata Dirjen Putri menjelaskan.

Hal tersebut khususnya di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI (Kepmenaker) Nomor 104 Tahun 2021.

tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Kepmenaker ini adalah sebagai wujud respons Kementerian Ketenagakerjaan terhadap adanya dampak pandemi COVID-19 dalam hubungan kerja," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Menurut Menaker Ida, pandemi COVID-19 adalah masalah bersama bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh.

Sehingga, penanganan dampak pandemi ini membutuhkan komitmen dan kerja sama semua pihak.

Oleh karena itu, dalam Kepmenaker ini kita ingin menekankan pentingnya dialog sosial.

"Karena kita ingin semua pihak benar-benar terlindungi dari dampak pandemi ini," kata Menaker Ida.***


Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x