Panduan Upacara HUT Kemerdekaan ke-76 RI 17 Agustus 2021 Tingkat Pusat hingga Daerah

- 16 Agustus 2021, 20:40 WIB
ILUSTRASI: Panduan Upacara HUT Kemerdekaan ke-76 RI 17 Agustus 2021 Tingkat Pusat hingga Daerah
ILUSTRASI: Panduan Upacara HUT Kemerdekaan ke-76 RI 17 Agustus 2021 Tingkat Pusat hingga Daerah /ANTARA FOTO/ Sigid Kurniawan

MANTRA SUKABUMI - Beberapa hari yang akan datang, bangsa Indonesia akan memperingati hari bersejarah, Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 RI.

Sehubungan dengan situasi pandemi Covid-19, pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyampaikan pedoman penyelenggaraan upacara HUT ke-76 RI tingkat pusat hingga daerah.

Hal tersebut diatur dalam Surat Mensesneg Nomor B-564/M/S/TU.00.04/07/2021 tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-76 RI tertanggal 28 Juli 2021.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Berikut pedoman penyelenggaraan upacara peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI yang dilaksanakan pada 17 Agustus 2021.

1. Tingkat pusat

Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih dipusatkan di lstana Merdeka Jakarta dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Upacara dilaksanakan secara sederhana dan khidmat, minimalis, dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

b. Komposisi petugas upacara di lstana Merdeka Jakarta terdiri dari:

1. Komandan Upacara sebanyak 1 orang;

2. Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) dengan formasi pasukan 17 -8-45;

3. Pasukan upacara sebanyak 40 orang, berasal dari TNl/Polri;

4. Korps music sebanyak 24 orang; MC sebanyak 2 orang; dan

Baca Juga: Kata-kata Bijak Sambut Hari Kemerdekaan HUT RI ke-76

5. Pasukan pelaksana Tembakan Kehormatan saat Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl sebanyak 17 orang, berasal dari TNI.

c. Upacara dihadiri oleh Presiden (selaku lnspektur Upacara), Wakil Presiden dan petugas upacara adalah Ketua DPR (selaku pembaca Teks Proklamasi) dan Menteri Agama (selaku pembaca doa).

d. Tamu undangan Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021 adalah Ketua MPR, Ketua Ketua DPD, Ketua MA, Ketua MK, Ketua KY, Ketua BPK, Menteri Kabinet lndonesia Maju, Panglima TNl, dan Kapolri, serta tidak mengundang masyarakat.

2. Luar negeri

Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021 dilaksanakan di Kantor Perwakilan Rl di luar negeri.

Pelaksanaan agar menyesuaikan kondisi pandemi Covid19 di tiap negara dan mengutamakan penerapan protokol kesehatan.

3. Tingkat daerah

Pelaksanaan Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021 agar menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 dan mengutamakan penerapan protokol kesehatan:

Baca Juga: Ini Pedoman Upacara HUT RI ke-76 Besok 17 Agustus 2021 dari Tingkat Pusat hingga Daerah

a. Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) yang bertugas di daerah agar menerapkan pola yang sama dengan Paskibraka di lstana Merdeka Jakarta (menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19.

b. Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021 dilaksanakan di Kantor Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota mulai pukul 07.00 WIB (sebelum pelaksanaan upacara di lstana Merdeka Jakarta).

4. Kantor Perwakilan/lembaga yang ada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.

5. Pimpinan lnstansi Pusat beserta Pimpinan Tinggi Madya atau sederajat wajib mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang dilaksanakan di lstana Merdeka Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing.

6. Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kantor/lembaga yang ada di daerah wajib mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang dilaksanakan di lstana Merdeka Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing setelah melaksanakan upacara di daerah.

7. Pimpinan Tinggi Pratama atau sederajat dan pegawai pada instansi pusat maupun daerah wajib mengikuti upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang ditayangkan di Rumah Digital lndonesia (www.rumahdigitalindonesia.id) dan stasiun televisi dari tempat tinggal masing-masing.

Baca Juga: 45 Link Twibbon HUT RI ke-76 Terbaru dan Terunik, Rayakan Kemerdekaan 17 Agustus 2021 Penuh Suka Cita

Kemudian pada 17 Agustus 2021, pukul 10.17 WIB hingga 10.20 WIB selama 3 menit, segenap masyarakat lndonesia wajib menghentikan aktivitasnya sejenak:

1. Seluruh masyarakat lndonesia berdiri tegap pada saat lagu lndonesia Raya berkumandang, secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah.

2. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.

3 Jajaran TNI dan Polri di setiap daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirene atau suara penanda lainnya sesaat sebelum lagu lndonesia Raya berkumandang dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Sementara itu, pada 16 Agustus 2021 agar masyarakat mengikuti siaran langsung Pidato Kenegaraan Presiden Rl melalui berbagai kanal media (televisi, radio, platform Rumah Digital lndonesia dan media daring lainnya).

Terakhir, mulai tanggal 1 Agustus 2021 masyarakat dapat mengakses platform Rumah Digital lndonesia (www.rumahdigitalindonesia.id). Rumah Digital lndonesia akan menayangkan rangkaian Upacara

Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021, beragam pertunjukan seni, panggung hiburan, permainan khas kemerdekaan, pasar digital produk usaha mikro, kecil dan menengah unggulan, dan lainnya yang dikemas secara digital.***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah