Pemuka Adat Cipta Gelar Minta Pada Dedi Mulyadi Agar Pembunuh Hewan Dilindungi Dihukum Mati: Potong Lehernya

- 9 September 2021, 08:20 WIB
Dedi Mulyadi saat berbincang dengan pemuka adat Cipta Gelar yang meinta hukuman mati bagi pembunuh hewan dilindungi
Dedi Mulyadi saat berbincang dengan pemuka adat Cipta Gelar yang meinta hukuman mati bagi pembunuh hewan dilindungi /

MANTRA SUKABUMI - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Dedi Mulyadi dikenal sosok yang cinta alam dan lingkungan.

Kecintaan Dedi Mulyadi pada alam dan lingkungan mendapat dukungan dari pemuka adat Cipta Gelar yang meminta Dedi Mulyadi membuat aturan yang berat bagi perusak alam dan lingkungan.

Dalam perbincangan yang diunggah di kanal YouTube miliknya, pemuka adat Cipta Gelar meminta pembunuh hewan yang dilindungi untuk dihukum mati.

Baca Juga: Profil Biodata Anne Ratna Mustika, Istri Dedi Mulyadi yang Kini Jadi Bupati Purwakarta dan Mantan Mojang

Baca Juga: Tawarkan Uang Hingga 2 Juta Untuk Jelekan Dedi Mulyadi, Pedagang Petai Ini Menolak dan Wajahnya Memerah

Dalam video tersebut, Dedi Mulyadi kagum terhadap masyarakat Kampung Adat Ciptagelar.

Kekaguman Dedi Mulyadi karena masyarakat adat Cipta Gelar ternyata memiliki cara tersendiri untuk melindungi hewan yang ada di wilayah hutan mereka.

Di Kampung Adat Cipta Gelar tersebut terdapat hukuman yang dangat berat bagi orang yang berani membunuh hewan yang dilindungi.

Saat Dedi Mulyadi menanyakan hukuman yang pas bagi pelaku yang membunuh hewan yang dilindungi, pemuka adat meminta agar mereka dihukum mati.

"Dipaehan deui (dibunuh lagi)," ujar perwakilan pemuka adat itu.

Dedi Mulyadi kemudian menjelaskan hukuman yang pantas bagi para perusak alam dan lingkungan itu.

Baca Juga: Kisah Ayah Dedi Mulyadi, Tentara yang Pensiun Karena Diracun Mata-mata Belanda, Tetap Sehat Hingga Kini

"Kata si Abah, kalau yang membunuh hewan yang dilindungi harus dibunuh lagi hukumannya, kalau yang tebang pohon pakai tanan kanan, maka potong tangan kanannya. Tebang pakai tangan kiri, potong tangan kirinya," lanjut Dedi Mulyadi.

"Yang nyuruhnya, potong lehernya, kata si Abah," beber Dedi Mulyadi.

Hal itu merupakan ajaran dari Kasepuhan Cipta Gelar yang turun temurun dan sudah sejak lama diterapkan.

Sebagai informasi, pada padal 19 dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya masyarakat dilarang melakukan:

1. Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam.

2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) tidak termasuk kegiat an pembinaan Habitat untuk kepentingan satwa di dalam suaka marga satwa.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Borong Minuman Anggur yang Sering Diminum Pemuda Dekat Kampungnya, Ini Alasannya

3. Perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas kawasan suaka alam, serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli.

Sementara pada pasal 40, diatur bentuk pidana bagi pelaku yang melanggar pasal 19 tersebut.

1. Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

2. Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00(seratusjuta rupiah).

3. Barangsiapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratusjuta rupiah).

Baca Juga: Demi Tutupi Identitas, Dedi Mulyadi Sering Mengaku Bernama Haji Udin dari Majalengka

4. Barangsiapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

5. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (4) adalah pelanggaran.***

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah