Dasar Hukum dan Sejarah Lahirnya Hari Ibu Nasional 22 Desember

- 16 Desember 2021, 17:13 WIB
Dasar Hukum dan Sejarah Lahirnya Hari Ibu Nasional 22 Desember
Dasar Hukum dan Sejarah Lahirnya Hari Ibu Nasional 22 Desember /Blankita_ua/Pixabay

MANTRA SUKABUMI - Inilah dasar hukum dan sejarah lahirnya Hari Ibu Nasional yang diperingati setiap tanggal 22 Desember.

Hari Ibu Nasional 22 Desember diperingati sebagai salah satu bentuk dalam menyatakan rasa cinta pada seorang Ibu.

Selain itu Hari Ibu Nasional 22 Desember juga selalu dirayakan dengan penuh suka cita oleh seorang anak.

Baca Juga: Shopee Rayakan 12.12 Birthday Sale bersama Seluruh Ekosistem dengan Peningkatan Kunjungan 6 Kali Lipat

Banyak cara bisa dilakukan untuk merayakan Hari Ibu Nasional 22 Desember.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber pada 16 Desember 2021, berikut dasar hukum dan sejarah lahirnya Hari Ibu Nasional 22 Desember.

Dasar Hukum peringatan Hari Ibu Nasional

Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia.

UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Untuk peringatan Hari Ibu Nasional, pemerintah memiliki dasar hukum yang meliputi:

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.

UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

UU Nomor 11 Tahun 2005 tetang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak Sipil dan Politik.

Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.

Keputusan Presiden RI Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur.

Sejarah Lahirnya Hari Ibu Nasional 22 Desember

Peringatan Hari Ibu Nasional pertama kali terselenggara dalam Kongres Perempuan Indonesia III yang dilaksanakan pada 22-27 Juli Tahun 1938.

Baca Juga: Peringati di Hari Ibu Nasional, Renungi Peran Seorang Ibu Lewat Anime Akachan to Boku

Kongres Perempuan Indonesia III ini diadakan di kota Bandung.

Kongres tersebut digelar di satu gedung Dalem Jayadipuran, yang sekarang menjadi Kantor Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional, Jalan Brigjen Katamso, Yogyakarta.

Kongres dihadiri oleh sekitar 30 organisasi perempuan dari 12 kota di Jawa dan Sumatera.

Isu yang menjadi pembahasan, antara lain termasuk peran wanita yang seringkali hanya menjadi "kanca wingking".

Pendidikan bagi anak perempuan, perkawinan anak, kawin paksa, permaduan, dan perceraian secara sewenang-wenang.

Gerakan tersebut mendapat perhatian lebih dari presiden Ir Soekarno, dan ditetapkanlah Hari Ibu Nasional pada 22 Desember.

Penetapan ini termaktub dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 316 Tahun 1959 tanggal 16 Desember 1959.

Tepat pada ulang tahun ke-25 Kongres Perempuan Indonesia 1928.

Kini, Hari Ibu Nasional lebih sering diartikan sebagai bentuk menyatakan rasa cinta dan kasih sayang kepada seorang ibu yang sudah merawat anak dan suaminya.***

Editor: Dea Pitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x