Mantrasukabumi.com - Dalam rangka mengawal instruksi Presiden terkait penanganan virus corona, Kepolisian Republik Indonesia menggelar acara yang sifatnya mengarah ke keramaian atau perkumpulan masyarakat.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka pencegahan penularan covid-19 yang menjadi pandemi bagi masyarakat.
Oleh karenanya, Kapolri Idham Azis mengeluarkan Maklumat seperti yang dikutip Seputar Tangsel.com. Maklumat Kapolri dengan nomor Mak/2/lll/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona(COVID-19) yang dikeluarkan pada tanggal 19 Maret 2020.
Maklumat yang ditandatangani langsung olehKapolri, Jenderal Idham Azis ini dikeluarkan mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerapkan sosial distancing (menjaga jarak sosial).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Sabtu (21/3/2020) menjelaskan, Polri tidak akan mengeluarkan izin kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang atau keramaian.
Baca Juga: Tempat Karaoke di Sukabumi Ditutup Sementara untuk Pencegahan Pandemi Covid-19
Selain itu, bila ada kegiatan yang sifatnya berkumpul orang, maka Polri akan melakukan tindakan sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam Undang-undang.
“Maklumat ini berlaku terhitung dikeluarkannya maklumat,” jelas Argo.
Selain larangan berkumpul, ada 5 poin lain yang terdapat dalam maklumat itu.