Mantrasukabumi.com - Pengurusan Jenazah yang terkena COVID-19 menjadi polemik di masyarakat, karena dalam pengurusan jenazah umat muslim ada aturannya.
Karena diketahui, saat ini kondisinya sangat berbeda sehingga membutuhkan tata cara yang sangat baik tidak mengurangi keabsahan dalam pengurusan jenazah tersebut.
Pengurusan jenazah yang terjangkit virus Corona tidak bisa bebas siapa saja yang mengurus tetapi ada petugas khusus dan diharuskan menggunakan alat yang bisa mencegah penularan virus tersebut.
Baca Juga: Benarkah Minum Teh dapat Mencegah Virus Corona, Simak Faktanya
Hal tersebut menjadi dorongan KH. Ma'ruf mengajukan dua fatwa pada MUI dalam tata cara pengurusan jenazah COVID-19 selama batas waktu Indonesia dinyatakan aman dari virus corona, senin (23/3/2020).
Fatwa yang di ajukan Wakil Presiden khusus pembahasan penanganan jenazah umat muslim yang terkena virus Corona.
Dikutip Pikiran Rakyat.com dalam menindaklanjuti hal itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH. Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa fatwa yang diajukan oleh KH. Ma'ruf Amin sedang dibahas.
Adapun dua fatwa yang diajukan oleh wakil presiden yaitu tentang penanganan jenazahpenderita COVID-19 bila terjadi kekurangan petugas atau kondisi yang tidak memungkinkan
Baca Juga: Mengolah Buah Pepaya Jadi Solusi Untuk Mengobati Jerawat