Kondisi tersebut termasuk saat tidak memungkinkan untuk memandikan jenazahyang sebelumnya menderita virus corona.
"Untuk mengantisipasi ke depan, saya juga meminta MUI dan ormas Islam mengeluarkanfatwa kalau terjadi kesulitan mengurusijenazah penderita Corona.
"Ini karena kurang misalnya petugas medisnya atau karena situasi yang tidak memungkinkan.
Kami ingin meminta supaya MUI dan Ormas Islam membuat fatwa sehingga tidak kesulitan kalau itu terjadi," ujar KH. Ma'ruf Amin, dikutip dari laman Majelis Ulama Indonesia.
Baca Juga: Gegara Corona, Tahapan Pilkada 2020 KPU Kabupaten Sukabumi Ditunda
Ditambah, terdapat fatwa kedua yang diminta oleh Ma'ruf Amin terkait kebolehan solat tanpa wudu dan tayamum sehingga bisa menenangkan petugas medis.
Menurutnya selama bertugas menangani virus corona ini, para petugas medis tidak diperkenankan membuka pakaiannya hingga delapan jam.
Sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan tayamum atau wudu
Di pagi hari, papiloma akan lepas sendiri jika kamu minum ini sebelum tidur....
"Kemungkinan dia tidak bisa melakukan, kalau mau sholat tidak bisa wudhu, tidak bisa tayamum.