KH. Ma'ruf Amin Minta MUI Buat Fatwa, Petugas Medis Shalat Tanpa Wudhu, Pengurusan Jenazah Covid-19

- 25 Maret 2020, 07:55 WIB
KH.Ma'ruf Amin ajukan dua fatwa pada MUI
KH.Ma'ruf Amin ajukan dua fatwa pada MUI /Pikiran Rakyat/.*(foto Pikiran Rakyat)

Baca Juga: Antisipasi Penyebaran Virus Corona Palabuhanratu Diguyur Disinfektan

"Saya mohon ada fatwanya misalnya tentang kebolehan orang sholat tanpa wudhu, tanpa tayamum, ini menjadi penting sehingga petugas bisa tenang," tambahnya.

Kejadian di atas, menurutnya juga telah dialami oleh para petugas medis hingga kini. Khususnya yang menangani langsung pasien positif COVID-19.

Mengenai wabah tersebut, Komisi Fatwa MUIPusat sendiri sebelumnya sudah mengeluarkan Fatwa No. 14 Tahun 2020

Berisi tentang penyelenggaraan ibadah dalam situsi terjadi wabah COVID-19.

Dalam fatwa yang telah dikeluarkan tersebut, pada poin ketujuh disebutkan bahwa pengurusan jenazah terpapar COVID-19 terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis.

Baca Juga: Di Tengah Pandemi COVID-19 Liga Belarusia masih berlanjut

Juga dilakukan oleh pihak berwenang dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.

Sedangkan untuk mensalatkan dan menguburkannya, dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga jarak agar tak terpapar virus corona.

Namun, pengurusan jenazah COVID-19 dalamfatwa tersebut belum membahas bila terjadi kekurangan petugas untuk mengurusi jenazahatau situasi menjadi tidak memungkinkan.**
 

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x