Gubernur Anies Baswedan Larang Hubungan Suami Istri untuk Cegah Covid-19, Simak Faktanya

- 26 Maret 2020, 16:40 WIB
Tangkapan layar surat yang disebut sebagai Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Hubungan Suami Istri Dalam Rangka Penghentian Penyebaran COVID-19.
Tangkapan layar surat yang disebut sebagai Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Hubungan Suami Istri Dalam Rangka Penghentian Penyebaran COVID-19. /- Foto: ANTARA/Twitter

Mantrasukabumi.com - Makin meluasnya wabah pandemi Covid-19 di Indonesia, tentu membutuhkan penanganan yang sangat cepat dan sistemik.

Termasuk Jakarta selaku ibu kota. Jakarta hari ini dipahami sebagai episentrum ledakan jumlah kasus penularan virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Pemerintah provinsi DKI Jakarta telah berupaya kuat untuk mengatasi membesarnya wabah.

Di antaranya, dengan menutup sejumlah tempat hiburan dan tempat wisata.

Kemudian memberlakukan belajar di rumah bagi para pelajar hingga Work From Home (WFH) bagi para pekerja.

Hal tersebut dimaksudkan sebagai upaya untuk physical distancing (menjaga jarak fisik) sebagaimana disarankan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Baca Juga: Tim Medis Kewalahan, dalam Sehari Korban Virus Corona di Spanyol tembus 514 orang Meninggal

Belakangan beredar informasi yang disebut-sebut sebagai Surat Seruan Gubernur DKI Jakarta mengenai penghentian sementara hubuangan suami istri dalam upaya menekan penyebaran virus corona.

Betulkah Anies melarang para suami istri berhubungan intim demi terhindar dari penularan corona?

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x