Gubernur Anies Baswedan Larang Hubungan Suami Istri untuk Cegah Covid-19, Simak Faktanya

- 26 Maret 2020, 16:40 WIB
Tangkapan layar surat yang disebut sebagai Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Hubungan Suami Istri Dalam Rangka Penghentian Penyebaran COVID-19.
Tangkapan layar surat yang disebut sebagai Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Hubungan Suami Istri Dalam Rangka Penghentian Penyebaran COVID-19. /- Foto: ANTARA/Twitter

Di gambar yang disebut sebagai Surat Seruan Gubernur DKI mengenai penghentian sementara hubungan suami istri itu, tertulis surat bernomor 6 Tahun 2020.

Berdasarkan penelusuran Antara di arsip Pemprov DKI, Kamis 26 Maret 2020, Surat Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tertanggal 20 Maret adalah tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam rangka Mencegah Penyebaran Wabah COVID-19.

Baca Juga: 3 Aplikasi Try Out Online Gratis yang dapat Digunakan di Tengah Wabah Covid-19

1. Memperhatikan Surat Edaran Menteri Manusia No. M / 3 / HK.04 / III / 2020 tentang Perlindungan Pekerja / Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.

2. Seruan ini berlaku 14 hari terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 hingga 5 April 2020.

3. Informasi terkait:
a. penyebaran COVID-19dapat dilihat melalui situs: https://corona.jakarta.go.id.
b. panduan terkait dengan penanggulangan COVID-19(poster, spanduk berdiri, dll.) dapat diunduh melalui tautan: https://bit.ly/PublikasiCoronaDKI.

Baca Juga: 4 Epicentrum Penularan COVID-19 di Jawa Barat diungkap Ridwan Kamil

Dalam Surat Seruan Nomor 6 Tahun 2020 itu, Pemprov DKI Jakarta meminta seluruh perusahan di wilayah Jakarta untuk secara serius melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Menghentikan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu, menutup fasilitas operasional, dan melakukan kegiatan berusaha dari rumah.
  2. Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantorannya, diminta mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal (jumlah karyawan, waktu kegiatan, dan fasilitas operasional). Mendorong sebanyak mungkin karyawan untuk bekerja dari rumah.

Anies menerbitkan Surat Seruan Nomor 6 Tahun 2020 guna menghambat penyebaran wabah COVID-19 yang terus meningkat pesat dan mengingat Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu pusat sebaran wabah COVID-19, serta telah ditetapkannya Jakarta sebagai Tanggap Tanggap Darurat Bencana.

Kesimpulannya, info tentang surat edaran Gubernur DKI Jakarta yang melarang berhubungan suami istri adalah hoaks(*)

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x