Akad Nikah Saat Masa Tanggap Pandemi Covid-19, Simak Aturannya

- 27 Maret 2020, 00:10 WIB
Pelaksanaan sesuai protokol Kemenag RI saat Pandemi Covid-19
Pelaksanaan sesuai protokol Kemenag RI saat Pandemi Covid-19 /Twitter @Kemenag-RI/.*/Twitter @Kemenag-RI

Mantrasukabumi.com - Sejak Pemerintah menetapkan social distancing bagi seluruh masyarakat, maka secara otomatis berdampak pada setiap lini kehidupan.

Yang paling penting, himbauan pemerintah agar masyarakat yang sekiranya tidak ada kepentingan untuk tetap di rumah agar dapat meminimalisir tingkat interaksi dari penyebaran wabah penyakit.

Adapun ada aktivitas pekerjaan yang tidak bisa dilakukan di rumah, diharapkan dapat menjaga diri dengan mengikuti saran dan aturan dari pemerintah.

Begitu juga dikalangan ASN Kementerian Agama juga memberlakukan work from home (WFH) dan harus siap dipanggil tugas pelayanan.

Baca Juga: Sebaran Perkembangan Kasus Kumulatif, Terkonfirmasi Positif 893 Kasus

Akan tetapi, layanan publik non online juga tetap jalan, seperti pencatatan nikah.

Dilansir PORTAL JEMBER dari twitter Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) @Kemenag_RI, ada beberapa aturan yang disampaikan Kemenag dalam melaksanakan akad nikah selama masa tanggap covid-19.

Aturan tersebut berlaku untuk semua akad baik yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun di luar KUA.

Untuk yang akan melaksanakan akad nikah di KUA, jumlah orang yang dapat mengikuti prosesi akad nikah dibatasi.

Baca Juga: UPDATE 78 Orang Dipastikan Meninggal Akibat Pandemi Covid-19

Dalam satu ruangan yang mengikuti porosesi tidak boleh lebih dari 10 orang. Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus sudah membasuh tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menggunakan masker.

Petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki-laki juga harus mengenakan masker dan sarung tangan saat ijab kabul.

Bagi yang akan melaksanakan akad nikah di luar KUA, ruangan prosesi akad nikah harus di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat.

Jumlah orang dalam satu ruangan juga dibatasi tidak lebih dari 10 orang yang dapat mengikuti prosesi akad nikah.

Calon pengantin telah membasuh tangan dengan air dan sabun atau hand sanitizer sebelum memulai serta menggunakan masker, begitu juga anggota keluarga.

Baca Juga: Pohon Tumbang Tutup Akses Jalan Nasional di Warungkiara

Calon pengantin laki-laki, wali nikah dan petugas menggunakan masker dan sarung tangan saat ijab kabul.

Sementara yang sudah melaksanakan akad nikah menggunakan protokol tersebut seperti di Kecamatan Bantar Sari, Cilacap, Jawa Tengah.

Penghulu di KUA kecamatan tersebut tetap bertugas dalam melaksanakan akad nikah beberapa warganya dengan memerhatikan protokol pencegahan wabah covid-19.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: portaljember.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x