Kemenag Terbitkan Aturan Tata Cara Penguburan Jenazah Pasien Corona

- 28 Maret 2020, 06:15 WIB
Ilutrasi COVID
Ilutrasi COVID /Pikiran Rakyat/.*(Pikiran Rakyat)

Mantrasukabumi.com - Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk menangani korban terinfeksi virus corona.

Mulai isolasi karantina sampai proses penyembuhan khusus yang dilakukan secara berlapis-lapis.

Langkah ini dilakukan untuk meminimalisir korban meninggal tambahan dari infeksi virus corona.

Pemerintah kembali mengumumkan update terbaru jumlah kasus positif virus corona di Indonesia.

Data terbaru Jumat 27 Maret 2020, Ada 9 kematian baru sehingga menambah jumlah korban meninggal menjadi 87 orang.

Pasien corona yang meninggal dunia pun menjadi sorotan publik, tatkala sempat beredar sebuah video dan berita yang menjelaskan tatacara penguburan yang dilakukan sempat dikerumuni warga.

Baca Juga: UPDATE Jumat Sore, 27 Maret 2020: Total Pasien Positif 1.046 Orang, 87 Meninggal

Banyak warga berbondong-bongong mengerumuni jenazah, seperti sekadar ingin tahu. Namun, mereka tak mengindahkan bahaya virus yang akan ditularkan.

Penyeberan virus corona di Indonesia menjadi momok yang membuat masyarakat resah dan panik, di mana kasusnya kian hari bertambah.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x