Mantrasukabumi.com - Korban terpapar infeksi virus corona mulai menghantaui tenaga medis.
Pasukan putih yang berada di garis depan penanganan virus corona, akhirnya harus mendapatkan perhatian medis juga.
Disebutkan sebanyak 61 tenaga medis di DKI Jakarta terpapar virus corona. Ke-61 tenaga medis tersebut tersebar di 26 rumah sakit.
Informasi tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersamaan dengan laporan data kasus positif di Jakarta per Sabtu 28 Maret 2020.
"Per 28 Maret 2020 jumlah kasus di Jakarta yang positif COVID-19 menjadi 603 kasus dengan 62 orang meninggal dunia," kata Anies di Jakarta, Sabtu 28 Maret 2020.
Dengan kondisi tersebut, pemerintah setempat akan melakukan berbagai langkah antisipasi termasuk memperpanjang status tanggap darurat.
Baca Juga: Pandemi Corona, Pemkab Sukabumi Perpanjang Belajar di Rumah
Awalnya, ujar dia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan masa tanggap darurat hingga 5 April namun melihat kondisi saat ini diperpanjang hingga 19 April 2020.