Dinkes Jabar Beri Penjelasan Cara Memandikan Jenazah Positif Corona

- 29 Maret 2020, 20:50 WIB
Ilustrasi COVID-19
Ilustrasi COVID-19 /Pikiran Rakyat/.*(foto Pikiran Rakyat)

Mantrasukabumi.com -Makin bertambahnya korban virus corona yang meninggal, tentu menyisakan pertanyaan bagaimana pengurusan jenazah sesuai agama yang dianutnya.

Polemik akan muncul terutama bila dikaitan dengan tatacara agama yang sudah disyariatkan.

Namun bagaimana andai yang meninggal itu adalah korban pasien positif corona. Tentu harus  berbeda penanganannya mengingat kekhawatiran akan menimbulkan penularan bagi yang mengurusnya.

Jika sebagian negara lain memilih ada yang melakukan kremasi, di Indonesia proses pengurusan jenazah sebelum dimakamkan tidak terlepas dari etika, budaya, dan agama.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Barat (Jabar) memegang dua prinsip dalam pemulasaran jenazah infeksius seperti jenazah terinfeksi COVID-19, yakni menghormati jenazah, serta melindungi diri dan lingkungan dari infeksi.

Baca Juga: BREAKINGNEWS: ODP Corona di Kabupaten Sukabumi Lebih dari 2 Ribu Orang

Kepala Dinkes Jabar Berli Hamdani mengatakan, pihaknya sudah menyusun prinsip dan ketentuan umum pemulasaran jenazah infeksius.

Pertama, memastikan jenazah sudah didiamkan selama lebih dari dua jam sebelum dilakukan perawatan jenazah.

Kemudian, selalu menerapkan kewaspadaan standar yakni memperlakukan semua jenis cairan dan jaringan tubuh jenazah sebagai bahan yang menular dengan cara menghindari kontak langsung.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x