KABAR BAIK Dampak Covid-19: Tagihan Listrik 450 VA Digratiskan dan 900 VA Bayar Separuh

- 31 Maret 2020, 16:22 WIB
JOKOWI.*
JOKOWI.* /Instagram/@jokowi

Mantrasukabumi-com - Makin bertambahnya korban terinfeksi Pandemi virus corona atau Covid-19 membuat Pemerintah Indonesia mulai mengambil kebijakan tegas.

Kebijakan tegas diperlukan agar penanganan virus dapat dipastikan berakhir dengan cepat.

Terbaru, Presiden RI Joko Widodo, baru saja menetapkan status Kedaruratan masyarakat terkait virus corona atau Covid-19 yang melanda di Indonesia.

"Maka itu, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," ucap Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa 31 Maret 2020.

Baca Juga: Mengerikan, Dampak Pandemi Covid-19 di New York, Jenazah Pasien Diangkut ke Truk Pendingin

Dalam kesempatan ini, Jokowi juga menyebut bahwa pemerintah telah mengambil opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

"Sesuai UU, PSBB ini ditetapkan oleh Menkes yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah. Dasar hukumnya adalah UU No 6 tahun 2018 tentang Karanina Kesehatan," lanjut Jokowi.

Dalam menghadapi status kedaruratan kesehatan masyarakat, Jokowi mengaku telah menyiapkan jaring pengaman sosial untuk masyarkakat lapisan bawah.

Salah satu kebijakan yang diambil adalah menggratiskan tagihan listrik untuk masyarakat lapisan bawah selama beberapa bulan kedepan.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x