Pemerintah dan DPR Rancang RUU dinilai Tak Ada Niat Baik pada Rakyat

- 4 April 2020, 09:00 WIB
Gedung DPR RI Jakarta
Gedung DPR RI Jakarta /.*(foto majalah ayah)

MANTRA SUKABUMI - Saat masyarakat penuh ketakutan dengan pandeminya COVID-19 karena masih menjadi momok menyeramkan.

Ditambah informasi yang gampang didapat dari media-media cetak dan elektronik yang menginformasikan kondisi terkini di pusat dan daerah mengenai virus corona yang masih melanda Indonesia, bahkan masih pandemi dan imbasnya ke seluruh sektor-sektor.

Hal tersebut menimbulkan gonjang-ganjing situasi di masyarakat.

Baca Juga: Gerah dengan Tik Tok, YouTube Bikin Aplikasi Baru untuk Saingi

Lain hal dengan DPR RI dikutip dari Pikiran Rakyat.com, Kamis 3 April 2020, menggelar rapat paripurna bahwa DPR bersepekat untuk tetap membahas Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Bersamanya, hendak dibahas pula sejumlah RUU yang carry over dan kontroversial seperti RUU Pemasyarakatan dan RKUHP.

Menanggapi ini, Aliansi Nasional Reformasi KUHP menilai kalau langkah tersebut tak menunjukkan niat baik dari pemerintah dan rakyat.com/tag/DPR">DPR.

Kepada wartawan, Jumat 3 April 2020, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform Erasmus Napitupulu yang menjadi bagian dari aliansi menyebut kalau berita tentang rencana rakyat.com/tag/DPR">DPR mengesahkan KUHP menambah catatan buruk dirakyat.com/tag/DPR">DPR dan Pemerintah. Apalagi saat ini dunia sedang menghadapi pandemi virus Corona atau Covid-19.

Baca Juga: Ekonomi Indonesia Diyakini akan Pulih Secara Bertahap pada 2021

"Berita tentang rakyat.com/tag/DPR">DPR yang akan mengesahkan RKUHP dalam seminggu merupakan kabar yang memprihatinkan. Langkah tersebut jelas tidak menunjukkan niat baik Pemerintah maupun rakyat.com/tag/DPR">DPR. Ini menambah catatan buruk mereka setelah sebelumnya rakyat.com/tag/DPR">DPR menunjukkan ketidakpekaannya dengan meminta tes Covid-19 bagi anggota dan keluarganya," kata Erasmus.

Selain tindakan terburu-buru yang dipastikan akan mengesampingkan kualitas substansi, RKUHP yang akan disahkan juga kemungkinan mengandung ketentuan-ketentuan yang tidak akan relevan lagi dengan konteks sosial masyarakat Indonesia ke depan. Ditambah masih banyak masalah yang timbul dari pasal-pasal yang saat ini harusnya lebih dalam dan menyeluruh untuk dibahas.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x