Pelaku Korupsi PJB saat Kondisi Bencana seperti COVID-19, KPK : Diancam Hukuman Mati

- 4 April 2020, 13:44 WIB
GEDUNG KPK.*
GEDUNG KPK.* /BENARDY FERDIANSYAH/ANTARA/

MANTRA SUKABUMI - Saat bencana menimpa bangsa kita, termasuk pandemi covid-19 sekarang ini, dibutuhkan sinergi penuh kebersamaan.

Ketika sinergitas dibangun, tumbuh empati saling membahu tanpa memandang perbedaaan untuk bersatu padu meredam bencana agar cepat berakhir.

Karena itu, andai ada yang memanfaatkan momen bencana untuk kepentingan pribadi atau golongan terlebih mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan maka patut dipertanyakan status idealisme kemanusiaannya.

Mengantisipasi itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Pengadaan Barang dan Jasa (SE PBJ), Kamis 2 April 2020 guna mencegah korupsi penanganan pandemi wabah Corona (COVID-19) yang ditujukan kepada Gugus Tugas COVID-19 serta kepala daerah.

Baca Juga: Pandemi Corona, RSUD Palabuhanratu Tiadakan Jam Besuk untuk Sementara

Lembaga antirasywah itu pun mengingatkan bahwa korupsi di saat bencana terancam pidana hukuman mati.

Hal itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan tertulisnya, yang Pikiran Rakyat terima, Jumat 3 April 2020.

Selain itu, lanjut dia, Deputi Pencegahan telah menugaskan anggotanya di Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Firli mengatakan, saat ini KPK terus melakukan tugas pencegahan, koordinasi dan monitoring dengan pihak terkait, sebagaimana ditulis Pikiran-Rakyat.com dalam https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-01360439/hukuman-mati-bagi-pelaku-korupsi-pjb-saat-kondisi-bencana-seperti-covid-19?

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x