Kemenag : Tunda atau Jadwal Ulang Akad Nikah Selama Darurat Virus Corona

- 4 April 2020, 14:11 WIB
ILUSTRASI pernikahan.*
ILUSTRASI pernikahan.* /PEXELS/

MANTRA SUKABUMIPerkembangan pandemi yang kian mengkhawatirkan, perlu kepedulian bersama penanganan pecegahan covid-19.

Dengan kebersamaan, bukan sekedar membangun spirit penanggulangan tapi juga iringan optimisme agar pandemi cepat berakhir.

Melihat pandemi virus corona yang semakin meresahkan, pemerintah langsung mengambil sikap tegas untuk menekan angka penyebaran penyakit tersebut.

Salah satunya, kebijakan social distancing dengan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah yang didalamnya terdapat kerumunan. Bukan tanpa alasan, kerumunan orang adalah salah satu celah virus corona bisa menyebar.

Masyarakat juga diminta untuk tidak menggelar acara atau hajatan yang dihadiri oleh banyak orang. Itulah kenapa pemerintah menggalakkan dengan tegas, agar warga tidak menggelar acara yang dihadiri banyak orang, termasuk acara pernikahan.

Baca Juga: Pelaku Korupsi PJB saat Kondisi Bencana seperti COVID-19, KPK : Diancam Hukuman Mati

Menindak lanjuti kebijakan pemerintah, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin berharap agar masyarakat dapat menunda atau menjadwal ulang rencana pelaksanaan pernikahannya atau akad nikah selama darurat virus corona.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara, pihaknya mengatakan bahwa untuk pendaftaran permohonan baru pelaksanaan akad nikah di tengah pandemi virus corona tidak akan dilayani.

Baca Juga: Warga Cibodas yang Meninggal Diantar Tim Medis dengan APD Lengkap Negatif Corona

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x