DIBUKA, Pendaftaran Kartu Pra Kerja, Simak Caranya

- 9 April 2020, 12:08 WIB
Ilustrasi Kartu Pra Kerja
Ilustrasi Kartu Pra Kerja /.*(foto Istimewa)

MANTRA SUKABUMI – Kartu Pra Kerja salah satu program Pemerintah Pusat yang akan disalurkan kepada masyarakat dengan ketentuan – ketentuan yang sudah diatur sedemikian rupa.

Pemerintah Pusat sudah siapkan program Kartu Pra Kerja bagi masyarakat terkena dampak Covid-19, seperti terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) dan bagi yang kesulitan dalam mencari kerja. 

Program ini rencananya diluncurkan Kamis (9/4/2020).

Pemerintah Pusat telah buka peluang kepada 5,6 juta rakyat yang mau ikuti program tersebut. Kepada yang mengikuti Program Kartu Pra Kerja nantinya bisa mendapatkan skill baru (skilling), bisa tingkatkan keahlian di bidang yang ditekuni (upskilling), dan keterampilan baru (reskilling).

Baca Juga: VIRAL, Tim Medis Laksanakan Shalat dengan APD Lengkap di Ruang Isolasi

Siapa saja yang mau bergabung mengikuti program tersebut bias melihat dan menyimak syarat – syarat yang diberlakukan pemerintah berdasarkan situs resmi dan setiap masyarakat diharuskan mempunyai akun terlebih dahulu dan tatacaranya langsung di situs tersebut.

Selesai buat akun,bisa langsung mendaftar secara online ke www.prakerja.go.id. Dari akun tersebut, nantinya pihak Project Management Office (PMO) akan menilai biodata dan pengalaman kerja akun yang sudah mendaftar.

Perlu diketahui, pihak Project Management Office yang menjalankan program ini secara penuh, termasuk menentukan Balai Latihan Kerja (BLK) yang akan menjalankan pelatihan kerjanya.

Jika dari hasil tes atau penilaian sudah dilakukan, nantinya akan ada notifikasi ke email yang didaftarkan pada akun mengenai keterima atau tidaknya. Namun demikian, bagi yang tidak diterima bisa mendaftar kembali menggunakan akun yang sudah ada. Pendaftar cukup memilih batch atau tahap selanjutnya, dan tinggal menunggu notifikasi di email untuk persetujuan mendapatkan Kartu Pra Kerja.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah