MANTRA SUKABUMI -
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM membuat kebijakan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona di lingkungan lembaga pemasyarakatan (LAPAS) seiring makin bertambahnya pasien terpapar virus covid-19.
Data terbaru menyebutkan korban positif covid-19 per Selasa 14 April 2020 mencapai 4.839 Kasus.
Kebijakan yang digulirkan adalah proses asimilasi tahanan atau warga binaan di rumah masing-masing untuk pencegahan penyebaran virus mematikan itu.
Surat Perintah Dirjen Pemasyarakatan Nomor: PAS-KP.04-69 melegalisasi pelaksanaan pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi di rumah.
Baca Juga: Warga Binaan Dibebaskan Gegara Corona, Menkumham: Berulah Lagi, Ancam Pidana Baru
Namun faktanya, setelah dibebaskan dan menjalani asiilasi di rumah, seorang warga binaan Lapas Kebon Waru Bandung melakukan kriminal kembali.
Unit Reskrim Polsek Astanaanyar menangkap dua orang kriminal jalanan atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Satu orang di antaranya merupakan warga binaan rutan Kebonwaru yang baru saja menghirup udara bebas dalam masa asimilasi.