MANTRA SUKABUMI - Pandemi covid-19 belum menunjukan tanda-tanda akan berakhir. Masyarakat belahan dunia dibuat cemas akan kesehatan dirinya.
Berbagai spekulasi dan pandangan para ahli bermunculan dalam menyikapinya dan mencari solusi terbaik penanganan virus tersebut.
Semuanya tertuju pada upaya pencegahan agar penyebaran virus dapat dihentikan.
Menyikapi pandemi covid-19 yang makin meluas dan membutuhkan dana besar untuk penanganannya, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 23 tahun 2020 tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Covid-19 dan Dampaknya.
Salah satu isi fatwa itu menyebut "Pemanfaatan harta zakat untuk penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya, hukumnya boleh dengan dhawabith".
Baca Juga: Vaksin (Covid-19) Bill Gates Jangan Digunakan di Indonesia. Mengapa?
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan, fatwa ditetapkan di Jakarta saat rapat pleno Komisi Fatwa pada 22 Sya’ban 1441 H/16 April 2020 M.
Setelah melalui rangkaian finalisasi dan disetujui Ketua Komisi Fatwa MUI dan Dewan Pimpinan MUI resmi dikeluarkan pada Kamis 23 April 2020.
Asrorun menjelaskan, fatwa ini dikeluarkan dalam rangka meneguhkan komitmen dan kontribusi keagamaan untuk penanganan dan penanggulangan wabah Covid-19.