MANTRA SUKABUMI - Pemerintah Indonesia telah membuat aturan tegas melarang mudik dalam moment idul fitri tahun ini.
Sekalipun bukan hal biasa, kebijakan ini dilakukan demi memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 yang sampai saat makin meluas.
Akibatnya, banyak cara dilakukan warga agar bisa mudik bertemu dengan sanak keluarga di kampung sekalipun dilarang pemerintah.
Aksi nekat ini tentu akan berurusan dengan aparat hukum yang selalu berjaga pada titik-titik transportasi arah mudik.
Terbukti Rabu kemarin, 29 April 2020, petugas gabungan dari Polsek Pulomerak dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon mendapati ada calon penumpang Pelabuhan Merak asal Kota Semarang, Jawa Tengah, bersembunyi di bak pikap bermuatan kerupuk.
Baca Juga: Ilmuwan Ramalkan Pandemi di Masa Depan Lebih Ganas daripada Covid-19
Penumpang tersebut ketahuan ketika kendaraan dengan nomor polisi AE 9736 NF tersebut diperiksa petugas di check point Gerem, Kecamatan Grogol.
Kapolsek Pulomerak AKP Rifki Seftrian mengatakan, awalnya petugas mencurigai atas barang yang dibawa oleh kendaraan yang hendak pergi menuju Bengkul tersebut. Selain muatan terlalu tinggi, mobil tersebut juga terkesan berat.
“Awalnya petugas melihat muatan kerupuknya terlalu tinggi. Setelah disetop di check point, terlihat berat. Padahal, sebanyak-banyaknya muatan kerupuk, tidak mungkin seberat itu,” katanya, Rabu.