PSBB Povinsi Berlaku 6-19 Mei 2020, Gubernur Jabar Harap Warga Seirama dan Satu Gerakan

- 2 Mei 2020, 08:00 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menerima bantuan untuk penanganan COVID-19 dari berbagai pihak di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu 29 April 2020.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menerima bantuan untuk penanganan COVID-19 dari berbagai pihak di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu 29 April 2020. /Dok. Humas Pemprov Jabar/

MANTRA SUKABUMI - Seiring pandemi covid-19 belum menunjukan tanda-tanda akan berakhir, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tingkat Provinsi Jawa Barat

PSBB ini rencananya akan diberlakukan secara serentaka terhadap semua kabupaten/kota mulai tanggal 6-19 Mei 2020.

Gubernur berharap dengan PSBB Provinsi yang akan dimulai hari Rabu depan, maka warga Jabar bisa seirama, bisa satu gerakan dan bisa mematuhinya demi percepatan virus ini berakhir.

Dasar kebijakan pemberlakuan PSBB, seiring dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI yang mengabulkan permohonan Gubernur Jawa Barat atas aspirasi bupati/wali kota untuk PSBB level provinsi.

Pada 1 Mei 2020, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menandatangani SK bernomor HK.01.07/Menkes/289/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Begitu menerima salinan SK, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil langsung mengumumkan ke publik melalui Live IG sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Benarkah Harga Telur di Venezuela Setara dengan Gaji Bulanan Karyawan? Simak Faktanya

Dalam SK Menteri tersebut, hanya disebutkan PSBB berlangsung untuk masa terpanjang inkubasi virus atau 14 hari.

Namun Gubernur Ridwan Kamil   dalam siaran persnya, Sabtu menyatakan bahwa PSBB Provinsi Jawa Barat akan dimulai Rabu (6/5).

Dihitung masa inkubasi virus terpanjang, maka PSBB Jabar akan berlangsung 6-19 Mei 2020.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x