Benarkah KPK Periksa Presiden Joko Widodo atas Permintaan dari PDIP?Berikut Faktanya

- 22 Mei 2020, 00:10 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /.*/Dok BPMI Setpres.

MANTRA SUKABUMI – Munculnya sebuah artikel berita dalam sebuah portal berita sejak 30 April lalu yang berjudul “PDIP Lagi-lagi Keras, Minta Presiden Jokowi Diperiksa KPK, Kebijakannya Sudah Melampaui UUD” yang kini menjadi pembahasan para warganet.

Isi dari berita itu merupakan sebuah pernyataan dari Anggota Komisi III Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan.

Dalam pernyataannya, politisi PDIP tersebut mengkritisi kekebalan hukum pejabat pemerintah pelaksana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) 1/2020.

Dahlan mengkritisi Perppu 1/2020 tentang Keuangan Negara dan Sistem Stabilitas Keuangan Negara Menghadapi Covid-19.

Baca Juga: Antisipasi Kemacetan, Polisi Buka Tutup Jalan Siliwangi Palabuhanratu

Dalam pasal 27 Perpu Nomor 1 tahun 2020 tersebut sempat menjadi polemik karena dianggap Perpu 1/2020 memberikan kekbalan hukum pada pihak-pihak tertentu.

Akibatnya, karena menjadi sbuah polemik di masyarakat, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat Perpu tersebut ke Mahkamah Kontitusi (MK).

"Saya mendesak pimpinan KPK untuk mencermati. Presiden harus tetap diposisikan sebagai kepala negara pemegang kekuasaan tertinggi berdasarkan UU," ujar Arteria yang dikutip dalam berita tersebut.

Baca Juga: Update 20 Mei 2020, Rekor Baru Kasus Positif Covid-19 di Indonesia tembus 693 dalam sehari

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x