Dalam tulisan tersebut juga Arteria Dahlan diklaim meminta KPK untuk segera menulusuri adanya potensi korupsi di dalam Perpu tersebut.
"Pembantu presiden ngga usah minta imunitas di Perppu, karena tanpa Perppu sekalipun mereka akan terlindung sepanjang tidak ada 'mens rea' nya," demikian yang ditulis dalam berita tersebut.
Namun, apakah benar bahwa politis PDIP Arteria Dahlan telah meminta KPK untuk memeriksa Presiden Jokowi sebagaimana tercantum dalam berita tersebut?
Baca Juga: NASA Klaim Temukan Bukti Adanya Alam Semesta Kembar di Dalamnya Aneh karena Waktu Berjalan Mundur
Baca Juga: Lebaran Idul Fitri 2020 Jatuh Pada Tanggal Berapa?
Mengutip dari Antara, berdasarkan penelusuran tentang pernyataan yang mencatut Politikus sekaligus pengacara Arteria Dahlan terkait adanya permintaan pemeriksaan dari KPK terhdapa Presiden Jokowi itu tidaklah benar.
Ketidaksesuaian ini membuat para pembaca mendapatkan informasi yang salah dan menjadi salah tafsir dalam menyerap informasi.
Dalam konten berita yang terdiri dari 11 paragraf tersebut, Arteria Dahlan terlihat mengimbau KPK untuk menelusuri potensi korupsi saat proses pembuatan dan penyusunan pasal-pasal dalam Perppu 1/2020.
Baca Juga: Beredar Kabar Pemerintah Indonesia Siap Terapkan Herd Immunity, Simak Faktanya