MANTRA SUKABUMI - Ditengah pandemi Covid-19 ini, peredaran kabar informasi kian massif seiring dimensi keterbukaan makin luang.
Beragam kabar mengali di tengah masyarakat, kadang tanpa memperhatikan faktor psikologis yang hari ini dirundung kesulitan dampak penyebaran Covid-19.
Perlu kearifan dan menyebar informasi yang positif agar tidak menimbulkan kepanikan dan misinformasi.
Seperti misalnya tersiar kabar dalam unggahan di media sosial Facebook yang menyebutkan terjadinya pemotongan gaji tenaga kesehatan di DKI Jakarta.
Pemotongan gaji tersebut sebagai upaya pemerintah melakukan efisiensi anggaran belanja untuk dialihkan ke penanganan Covid-19.
Baca Juga: Jamaah Al Muhdlor Tulungagung Laksanakan Shalat Idul Fitri 1441 H pada Hari Ini
Secara detail, narasi itu juga menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memotong gaji berupa tunjangan dan transport tenaga medis. Bahkan, ditambahkan sebuah tangkapan layar yang memperlihatkan judul artikel yang sarat tuduhan.
Gakbener cuma pencitraan doang, eh taunya dibelakang, Tinjangan ama uang Transport tenaga medis dipotong. Teganya Anies Potong Tunjangan & Transport Tenaga Medis," demikian bunyi narasi yang beredar dalam media sosial tersebut.
Berdasarkan penelusuran PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Kominfo RI, ditemukan fakta yang berbeda dari klaim narasi yang disebutkan dalam media sosial.
Baca Juga: UPDATE Corona 22 Mei 2020 Kabupaten Sukabumi, 25 Positif, 16 PDP Meninggal
Penelusuran dilakukan dengan membuka tautan artikel yang dicantumkan dalam klaim narasi. Tautan tersebut mengarah pada artikel berjudul "Teganya Anies Potong Tunjangan & Transport Tenaga Medis" yang terunggah pada 9 Mei 2020.
Namun begitu, artikel tersebut hanya menjelaskan aksi Politikus PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus yang mengecam kebijakan Anies Baswedan memotong tunjangan dan transport tenaga medis.
Namun, tidak ditemukan pernyataan terkait Anies Baswedan telah memotong tunjangan dan transport tenaga medis.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di tasikmalaya.pikiran-rakyat.com dengan judul "Cek Fakta: Benarkah Gubernur DKI Jakarta Disebut Potong Gaji Nakes agar Efisiensi Anggaran Covid-19?"
Baca Juga: Beredar Kabar Bill Gates Ciptakan Vaksin Virus Corona dapat Membunuh Jutaan Orang, Berikut Faktanya
Sementara itu dalam pemberitaan lainnya, dijelaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tak akan memotong atau merasionalisasi tunjangan penghasilan pegawai (TPP) milik tenaga medis yang berhadapan langsung untuk menangani pasien Covid-19.
Sedangkan, pemotongan TPP sebesar 50 persen itu hanya akan diberlakukan kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak terlibat dalam penanggulangan Covid-19.
Baca Juga: Pemenang Lelang Motor Listrik Ditangkap Polisi? Kapolda Jambi: Kami Tegaskan M Nuh Tidak Ditangkap
Dengan demikian, klaim narasi yang menyebutkan adanya aksi pemotongan gaji terhadapa tenaga kesehatan di wilayah DKI Jakarta sudah terbukti keliru.
Untuk itu, konten yang beredar dalam media sosial itu termasuk dalam kategori Konten Disinformasi.***