MANTRA SUKABUMI - Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, satuan tugas khusus (Satgasus) Bareskrim Mabes Polri berhasil mengamankan hampir satu ton sabu-sabu.
Sabu-sabu tersebut, kata Listyo, diamankan Satgasus saat lakukan penggerebekan gudang penyimpanan Narkoba jenis sabu seberat 821 kilogram di salah satu ruko di Jalan Raya Takari, Lingkungan Kepandean Got, Kelurahan Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.
Diketahui, sabu yang disimpan di sebuah ruko pinggir jalan di tengah pemukiman warga itu disimpan dalam bungkus plastik bening, plastik dibungkus lakban coklat dan ratusan boks plastik.
Baca Juga: Sembunyikan Narkoba Dalam Bungkus Permen, GA Diciduk Sat Narkoba Polres Sukabumi
Listyo menjelaskan, pengamanan sabu-sabu hampir satu ton tersebut merupakan pengungkapan jaringan narkotika internasional dari Timur Tengah.
Pengungkapan tersebut diawali oleh penyelidikan yang cukup panjang kurang lebih hampir 4 bulan dimulai dari awal bulan Desember oleh anggota Satgasus BareskrimPolri.
Pada bulan Januari pihaknya berhasil mengungkap 288 kilogram sabu dan mengamankan 3 orang tersangka.
"Hari ini kita rilis terkait dengan pengungkapan jaringan narkotika internasional dari Timur Tengah yang tadi malam bisa kita tangkap kurang lebih jam 18.30 WIB," kata Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Sabtu (23/5/2020) dikutip dari zonabanten.pikiran-rakyat.com.
Artikel ini sebelumnya tayang di Zona Banten dengan judul 'Polisi Berhasil Amankan Sabu Seberat Hampir 1 Ton di Serang, Banten
Editor: Rizal
Sumber: Zona Banten Humas mabes polri