Ditjenpas: Wawancara Deddy Corbuzier dengan Menteri Kesehatan 2004-2009 Langgar Prosedur

- 26 Mei 2020, 09:16 WIB
MANTAN Menteri Kesehatan Indonesia pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono yang kini tengah dipenjara selama 4 tahun diwawancara oleh Deddy Corbuzier untuk sampaikan kisahnya
MANTAN Menteri Kesehatan Indonesia pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono yang kini tengah dipenjara selama 4 tahun diwawancara oleh Deddy Corbuzier untuk sampaikan kisahnya //Youtube/Deddy Corbuzier

MANTRA SUKABUMI - Wawancara yang dilakukan oleh presenter Deddy Corbuzier dengan Menteri Kesehatan RI periode 2004-2009 Siti Fadilah Supari, pada Rabu, 20 Mei 2020 ditanggapi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyatakan wawancara yang dilakukan mereka berdua sudah melanggar prosedur.

"Kegiatan liputan dan wawancara Siti Fadilah dan Deddy Corbuzer tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan yang tercantum pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Ditjenpas, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan, Pas No. M..HH-01.IN.04.03, 5 Oktober Tahun 2011," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa. Sebagaimana dikutip dari Antara news.com.

Baca Juga: Pernah Diundang Istana, Cerita Ulfah Pengusaha dari Sukabumi: Rintis Usaha Cemilan Modal Pinjaman

Rika menjelaskan, pada Pasal 28 ayat (1) disebutkan bahwa peliputan untuk kepentingan penyediaan informasi dan dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Ditjenpas.

Kemudian, Pasal 30 ayat (3) menyatakan bahwa peliputan hanya dapat dilakukan pada hari kerja dan jam kerja yang ditentukan oleh masing-masing unit atau satuan kerja.

Pelaksaanaan peliputan juga harus didampingi oleh pegawai pemasyarakatan dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, sebagaimana tertuang pada Pasal 30 ayat (4).

"Dan pada Pasal 32 ayat (2) menyatakan bahwa wawancara terhadap narapidana hanya dapat dilakukan jika berkaitan dengan pembinaan narapidana," ucap Rika.

Ditjenpas menilai kegiatan peliputan dan wawancara yang dilakukan Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah tidak memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x