MANTRA SUKABUMI - Pilkada Serentak yang semula diagendakan akan digelar pada 9 September 2020 harus terhenti tahapannya dikarenakan status darurat Nasional akibat COVID-19.
Hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama pemerintah terus berkoordinasi untuk menindak lanjuti tahapan Pilkada Serentak 2020 kapan akan dilanjutkan kembali.
Baca Juga: Berdasarkan Penelitian, Wanita Cenderung Lebih Bahagia Jika Menjalin Hubungan dengan Pria Berondong
Dalam hal ini, sebagaimana disampaikan Ketua KPU Arief Budiman dalam rapat secara virtual bersama Komisi II DPR, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Bawaslu, dan DKPP pada Rabu 27 Mei 2020, bahwasanya KPU mengaku siap untuk melanjutkan tahapan Pilkada Serentak 2020.
KPU sudah mempertimbangkan jika Pilkada Serentak digelar kembali baik itu pada Desember 2020 atau jika tidak memungkinkan dan kembali diundur hingga tahun depan KPU selalu siap.
"Pada prinsipnya KPU siap melaksanakan tahapan pilkada lanjutan baik untuk Desember (2020), Maret maupun September (2021). Untuk pemilihan Desember 2020 tahapannya sudah dilakukan dan akan mulai kembali Juni, itu sudah dilakukan KPU seperti FGD dan uji publik," kata Arief.
Baca Juga: Rusunawa ASN Kabupaten Sukabumi Akan Dijadikan Tempat Isolasi
Oleh karena itu, KPU berharap dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR dan pemerintah, bisa disepakati kapan pilkada serentak digelar. Dengan begitu, KPU bisa menyiapkan segera tahapan yang harus dilakukan.
"KPU berharap dalam rapat ini ada kepastian sehingga KPU bisa menyiapkan langkah-langkah apa saja yang akan kita persiapkan," jelasnya.