Tersiar Kabar MUI Kecewa dengan Larangan Berkumpul hanya Berlaku di Masjid, Berikut Faktanya

- 29 Mei 2020, 13:05 WIB
ILUSTRASI ibadah salat.*/PIXABAY
ILUSTRASI ibadah salat.*/PIXABAY /

Anwar pun membagi keterangan tertulis yang terkait dengan klaim tersebut, berikut isinya:

"IRONI DAN HAL2 YANG TIDAK MENGENAKKAN DALAM PENANGANAN COVID-19,"

"Ada ironi atau hal2 yang sangat sulit kita terima dengan akal sehat karena adanya pertentangan sikap dalam hal usaha kita untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona yang sudah sama2 kita ketahui sangat berbahaya tersebut dimana disatu sisi kita tegas dalam menghadapi masalah tapi disisi lain kita longgar sehingga usaha kita untuk membendung dan menghentikan secepatnya penyebaran virus corona tersebut menjadi terkendala karena adanya ambivalensi sikap dari pemerintah yang tegas dengan rumah ibadah tapi tidak tegas dengan lainnya,"

"Bagi MUI setelah melihat dan mengkaji tentang virus corona ini serta bahaya dan dampak buruk serta kemudaratan yang bisa ditimbulkannya MUI telah mengeluarkan fatwa agar umat islam di daerah yang penyebaran virusnya tidak terkendali supaya tidak melaksanakan shalat jumat dan shalat berjamaah lima waktu serta shalat tarawih di mesjid dan mushalla tapi mengerjakannya di rumah saja,"

Baca Juga: Tersiar Kabar Menteri Agama Sebut Puasa Ramadan Harus Diulangi, Benarkah? Simak Faktanya

"Fatwa MUI ini oleh pihak pemerintah tampak sangat diperhatikan dan dipegang kuat sebagai dasar untuk mencegah orang untuk berkumpul ke mesjid bagi melaksanakan shalat jumat dan shalat berjamaah,"

"Saya rasa hal ini sudah merupakan satu tindakan yang benar. Tapi yang menjadi pertanyaan mengapa pemerintah hanya tegas melarang orang untuk berkumpul di mesjid tapi tidak tegas dan tidak keras dalam menghadapi orang2 yang berkumpul di pasar, di mall2 , di bandara , di kantor2 dan di pabrik2 serta di tempat2 lainnya ? Bahkan di beberapa daerah para petugas dengan memakai pengeras suara mengingatkan masyarakat untuk tidak berkumpul di mesjid bagi melaksanakan shalat jumat dan shalat jamaah serta tarawih di mesjid karena berbahaya,"

"Tetapi di wilayah dan daerah yang sama tidak ada petugas yang dengan pengeras suara menghimbau masyarakat di pasar, di mall, dijalan, di bandara , di kantor dan di pabrik2 dll untuk mengingatkan mereka supaya menjauhi ber kumpul2 karena berbahaya,"

"Hal demikian tentu saja telah mengundang tanda tanya di kalangan umat apalagi melihat pihak pemerintah dan petugas tahunya hanya melarang dan itu mereka dasarkan kepada fatwa MUI padahal dalam fatwa MUI yang ada dijelaskan bahwa di wilayah dan atau daerah yang penyebaran virusnya terkendali umat islam bisa menyelenggarakan shalat jumat dan shalat berjamaah dengan memperhatikan protokol medis yang ada,"

Artikel ini telah tayang sebelumnya di depok.pikiran-rakyat.com dengan judul "MUI Dikabarkan Kecewa dengan Larangan Berkumpul hanya Berlaku di Masjid, Simak Faktanya"

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x