Hasil Evaluasi PSBB Jabar, Berikut Zona Wilayah yang Boleh Terapkan New Normal

- 29 Mei 2020, 21:13 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat memimpin rapat Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jabar, Kota Bandung, Rabu (27/5/20)
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat memimpin rapat Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jabar, Kota Bandung, Rabu (27/5/20) //Humas Pemprov Jabar.

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal tersebut diketahui melalui Keputusan Gubenur Jabar Nomor 443 Tahun 2020 tentang Perpanjangan PSBB Tingkat Daerah Provinsi Jabar dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19 yang ditetapkan pada 28 Mei 2020.

Adapun ketentuannya yakni, PSBB Jabar di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi (Bodebek) diperpanjang hingga 4 Juni 2020.

Sementara PSBB Jabar di luar wilayah Bodebek diterapkan hingga 14 hari ke depan atau sampai tanggal 12 Juni 2020.

Hasil evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Barat (Jabar) menunjukan, wilayah-wilayah di Jabar terbagi menjadi dua kelompok berdasarkan zona.

Baca Juga: Waspadai Penyaluran BLT, Kemendes akan Beri Sanksi Desa Terdampak yang tidak Salurkan BLT

Pada kelompok pertama, sebanyak 60 persen wilayah di Jabar masuk ke dalam zona biru. Sementara 40 persen wilayah tersisa masuk ke zona kuning.

Pembagian zona ini berdasarkan hasil evaluasi PSBB Jabar terkait kerentanan wilayah masing-masing terhadap penyebaran Covid-19.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, wilayah-wilayah yang termasuk dalam zona biru dipersilahkan untuk menerapkan skema adaptasi kebiasaan baru atau new normal.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: prfmnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x