Kota Bandung Kembali Perpanjang PSBB, Tempat Ibadah dan Restoran Kembali Buka

- 30 Mei 2020, 13:04 WIB
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna //Dok Humas Pemkot Bandung.

MANTRA SUKABUMI - Kota Bandung akan kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 12 Juni 2020.

Namun, penerapan pembatasan sosial yang akan diberlakukan di Kota Bandung secara proporsional.

PSBB proporsional merupakan pelonggaran terhadap aktivitas masyarakat yang selama ini dibatasi karena pandemi wabah virus corona, sebagaimana dijelaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung.

Dan juga pelonggaran yang diberlakukan yaitu untuk mempersilahkan tempat ibadah kembali buka tetapi dengan aturan jemaah yang hadir tidak boleh lebih dari 30 persen dari daya tampung maksimal.

Baca Juga: Tak Banyak Diketahui, Berikut Rahasia Kapal Induk Milik Amerika Serikat

"Misalnya ibadah di masjid, kami imbau untuk diisi sebanyak 30 persen dari total maksimal daya tampung. Kalau selama hingga 12 Juni 2020 (14 hari) tidak menyebabkan penularan Covid-19, jumlah jemaah bisa ditingkatan menjadi 50 persen dan seterusnya," kata Ema saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Jumat (29/5/2020), sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari PRFMnews.id.

Selain tempat ibadah, Ema menyatakan toko mandiri, perkantoran dan restoran juga dipebolehkan untuk buka saat PSBB di Kota Bandung hingga 12 Juni mendatang.

Artikel terkait sebelumnya telah tayang di PRFMnews.id dengan judul PSBB di Kota Bandung Diperpanjang, Tempat Ibadah dan Restoran Boleh Buka

Kendati demikian, aturan terkait jumlah pengunjung 30 persen dari daya tampung maksimal harus diterapkan hingga ada kebijakan baru terkait PSBB di Kota Bandung.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: PR FM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x